Paraparatv.id | Serui | Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan dua pelakuĀ berbeda dengan tindakan pidana pembunuhan.
melalui press confreens kepada awak media, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP A. Wakhid P. Utomo melalui Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama mengungkapakan dua kasus pembunuhan yang berhasil di tangani pihak polres kepulauan Yapen yang terjadi pada bulan desember 2020 lalu,
Diuraikan, kasus pertama yang terjadi pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tersangka berinisial S.R umur 47 tahun jenis kelamin laki-laki warga Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.
Tersangka S.R melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial AR meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga bagian leher yang hampir putus di karenakan tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga leher dengan menggunakan parang.
Selain itu, korban juga mengalami luka robek yang juga di lakukan oleh tersangka sebanyak satu kali dengan menggunakan mata ujung tombak di bagian perut sebelah kiri korban.
Dengan perbuatannya tersangka diancama hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara”.tandas Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama di dampingi oleh Kabag OPS Polres Yapen AKP Muchsit Sefian, Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU M. Borut. Kamis, 14 Januari 2021.
Sementara untuk kasus kedua, polres berhasil mengungkap tersangka inisial A.T.O umur 34 tahun warga Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penganiayaan mengakibatkan korban AW meninggal dunia.
Kasus ini terjadi pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wit di depan salah satu ruko di gang ewani Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Motif penganiayaan sendiri adalah tersangka yang sedang di pengaruhi dengan minuman keras jenis bobo. Awalnya pelaku bersama beberapa rekan-rekanya, memanggil korban dengan niat meminta rokok namun korban mengatakan tidak ada rokok.
Namun tersangka yang berniat jahat memukul korban yang saat itu berbalik belakang dan memukul korban menggunakan balok pada bagian kepala belakang hingga meninggal.
tersangka diamankan Jumat 1 Januari 2021 setelah menyerahkan diri kepada Kapospol Pelabuhan Kabuena selanjutnya di bawah ke Polres untuk diamankan.
Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua tersangka saat ini sudah mendekam dijeruji besi Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (Herman Betta)