Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

103
×

JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Baniara. M. Sinaga, SH, MH
Example 468x60

Paraparatv.id | Serui|Setelah di nyatakan lengkap berkas-berkas dari 11 tersangka tindak pidana Pilkada Waropen Tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, di lanjutkan pelimpahan berkas kepada pihak Pengadilan Negeri Serui untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Baniara. M. Sinaga,SH,MH mengatakan dari 11 tersangka, 7 orang merupakan pihak penyelenggara pada TPS 03 Nonomi Kampung Nokomi, Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yaitu Ketua PPS inisial HP, Ketua KPPS inisial ELP, Anggota KPPS inisial  BM, LSR, S, SOB dan MMA. dan 4 orang lainnya merupakan saksi-saksi dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1-4 yaitu inisial EK, YS, RRZ, dan SNK.

Para tersangka sendiri terancam ancaman pidana pasal 178D Undang-undang RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana tentang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan hak suaranya lebih dari satu kali pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“hari ini kami kejaksaan negeri kepulauan yapen telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri serui, dari Gakumdu baik bawaslu, kepolisian waropen serta kejaksaan negeri Kepulauan yapen sudah menetapkan 11 tersangka yang telah melakukan pelanggaran saat melakukan pemungutan suara saat pilkada waropen tanggal 9 desember 2020, dengan sengajah melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara”.tandas Kasi Pidum Baniara.M.Sinaga,SH,MH saat di temui di ruang kerjanya. Senin, 18 Januari 2021.

Untuk empat tersangka yang merupakan saksi dari masing-masing paslon sendiri, perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pasal 178D Undang-undang RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang  No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.

Proses persidangan sendiri, Baniara.M.Sinaga,SH,MH mengatakan, akan menunggu hari sidang dari pihak Pengadilan Negeri Serui.(Herman Betta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *