Paraparatv.id | Kota Jayapura | Wali Kota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM, menginstruksikan perayaan natal bagi warga kota Jayapura agar dilakukan dalam jumlah yang terbatas mengingat masih tingginya angka persebaran Covid-19 di kota Jayapura.
Bertempat di Main Hall, kantor Wali Kota Jayapura, dalam rapat kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta kamtibnas menjelang natal dan perayaan tahun baru 2021, yang dihadiri oleh muspida dan OPD terkait, Kamis, 10 Desember 2020.

“Pemerintah kota Jayapura akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota mengenai pelarangan bunyi-bunyian dan pejualan minuman beralkohol sehingga perayaan natal dapat dilaksanakan umat nasrasni aman, nyaman dan tidak terganggu,” terangnya.
kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masa seperti pawai sinterklas di wilayah kota jayapura yang dilakukan dari rumah ke rumah seperti tahun sebelumnya, tahun ini dilaksanakan di lingkungan gereja masing-masing.

Begitupun tanggal 31 malam tidak ada perta kembang api ataupun perayaan lepas sambut. Hal ini akan kami himbau bagi setiap warga kota Jayapura agar ibadah pada rumah sesuai ajaran agama masing-masing.
“Tembusannya akan diserahkan pada Pemerintah Provinsi Papua, jadi hanya ibadah di masing-masing rumah sesuai ajaran agama masing-masing,” tambahnya.
Benhur Tomi Mano, menjelaskan, intruksi yang dikeluarkan akan diikuti langka hukum bagi yang melanggar. Hal tersebut dilakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Jayapura dan menuju zona hijau.(krist)