Paraparatv.id | Sentani | BM mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan memimpin masa kurang lebih 80 orang untuk melakukan bentrok yang berujung pembakaran 6 unit rumah di Sentani.
Pasca bentrok dan pembakaran 6 unit rumah di Kawasan Pante Howe Kampung Ariauw Distrik Sentani Kota jumat 4 Desember 2020 , akibat pertikaian hak ullayat, Polisi akhirnya menetapkan “BM” sebagai tersangka.
Kasus yang terjadi sesama keluarga itu terjadi, kibat dari persoalan hak ulayat jalan alternatif . penyidik Polsek Sentani Kota akhirnya menetapkan seseorang berinisial “ BM”, sebagai tersangka karena diduga yang bersangkutan merupakan aktor utama yang mengajak beberapa orang untuk membakar 6 unit rumah di kawasan tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP. Viktor Dean Macbon, SH. S.IK. MH, Msi melalui Kapolsek Sentani Kota AKP. Ruben Palayukan S.P.T,S.IK mengatakan kejadian ini terjadi pada jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul.9.30 wit. Dimana Korban mendapatkan kabar dari Taime, bahwa pelaku insial “ BM” membawa masa ke tempat korban, karena merasa terganggu korban akhirnya menyuruh para jemaat untuk berhenti bekerja dan kembali ke Komba serta tidak mencapuri masalah tersebut
“ karena melihat pelaku dengan jumlah masa sekitar 80 orang yang sebagian berasal dari rumah pelaku berinisial BM, dan sebagiannya lagi berada di jembatan Yo Hukhulu, “ jelas Kapolsek AKP.Ruben Paluyukan,S.IK
Selain itu Kata Kapolsek jumlah orang dari pihak korban kurang lebih 8 orang berada di TKP saat terjadi saling serangantara kedua kubu , meski petugas bereda di lokasi untuk menghalau kedua bela pihak .tetapi tidak di indahkan oleh kedua belah kubu, bahkan terjadi pelemparan ke arah aparat dan saling melepaskan busur panah di TKP
“Karena merasa terancam dengan jumlah yang sedikit akhirnya kubu pelaku berhasil menerobos dan membakar 6 unit rumah milik warga yang juga menjadi korban serta merusak, “ Katanya.
Tersangka dikenakan terang mantan Kapolsek Sentani Barat Waibu ini , yakni Pasal 187 ayat 1e KUHP junto pasal 160 KUHP tentang pengasutan “ Bahwa barang siapa dengan sengaja membakar letusan mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya bagi umum bagi barang”.
“Sedangkan pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat di hukum melawan kekuasan hukum dengan kekerasan supaya jangan mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sah atau penghasutan” terang Kapolsek
Kejadian ini bermula dari adanya saling –klaim tanah adat dalam satu keluarga yang berikai, karena masih adanya keterkaitan hubungan keluarga tetapi beda Kampung
Sementara untuk jumlah tersangka sendiri kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di Polsek Sentani Kota.
Pelaku BM ujar Kapolsek diamanakan pada hari sabtu 5 Desember 2020 di Kampung Yoka Distrik Heram Kota Jayapura pkl, 2.30 wit “ barang bukti yang di amankan hasil penyitaan 1 lembar seng dalam keadaan hangus terbakar, dan satu buah potongan kayu papan dalam keadaan hangus terbakar” Imbuhnya.
Kondisi terakhir di lokasi bentrok sementara sudah berangsur kondusif namun pihak kepolisi dari Polsek Sentani Kota dan Polres jayapura terus memantau pergerakan aksi susulan yang kemungkinan terjadi di TKP.(Nesta)