Paraparatv.id | Manokwari |Menjelang Akhir Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Papua Papua Barta di ingatkan untuk menuntaskan sejumlah Kasus Korupsi yang menjadi PR agar tuntas di tahun 2021 mendatang.
Menjelang akhir tahun 2020, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusi,SH mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar tetap memberi perhatian (atensi) terhadap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah provinsi Papua Barat untuk pembangunan rumah ibadah, yayasan dan Fakultas serta kegiatan kemahasiswaan Universitas Papua (UNIPA) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai 598 Miliar rupiah.
“Sejauh yang diberitakan oleh media online Jujur Bicara (Jubi) tanggal 9 September 2020 bahwa Kejati PB telah memeriksa dan mendengar keterangan dari sekitar 8 (delapan) orang saksi. Sedangkan yang diperlukan oleh Tim penyelidik Kejati PB adalah para penanggung jawab lembaga/organisasi penerima hibah,” tegas Yan Warinusi di Manokwari, Sabtu, 26 Desember 2020.
Warinusi menambahkan Rata-rata para pelaku tindak pidana korupsi tersebut mereka berdomisili di luar Manokwari, seperti di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Bahkan ada yang berdomisili di Jayapura. Berdasarkan penghitungan bahwa dari total nilai proyek 598 Miliar rupiah, kerugian negara ditaksir berkisar 68 Miliar rupiah.
” Nilai yang sangat fantastik di Papua Barat, Dana hibah TA 2018 yang dikelola di bawah salah satu Biro di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat,” katanya.
Lanjut Yan Warinusi Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan organisasi kemahasiswaan UNIPA. Serta pembentukan fakultas bidang pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Juga untuk pembangunan rumah ibadah di sektor keagamaan. Dan keberlangsungan yayasan.
“Menurut data yang diperoleh Tim Investigasi LP3BH Manokwari, terdapat sekitar 2.876 buah proposal Papua Barat, tapi hanya direalisasi sekitar 65 persen, sedangkan 35 persen sisanya hanya bersifat fiktif belaka,” imbuhnya
Sehingga ini bisa dijadikan sebagai bukti kuat bagi penyelidik Kejati PB untuk dapat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya di awal tahun 2021 mendatang. Sebagai salah satu Penerima Penghargaan dari Korps Adhyaksa, saya mendesak Kajati PB untuk tidak segan-segan segera menetapkan tersangka dugaan Tipikor Dana Hibah pemprov PB bidang kemahasiswaan dan keagamaan TA 2018 di bulan Januari 2021.**(Nesta)