Paraparatv.id, Jayapura, – Apakah benar ada penyelewengan anggaran dana Covid-19 sebesar 50 miliar di Kabupaten Keerom yang telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemur Papua dan Masyarakat? berikut penuturan Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipitsus) Kejaksaan Tinggi Papua, L.A. Sinuraya.
Pihaknya telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan terkait laporan, masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dan Pihak RSUD Keerom. Dari keterangan mereka, pihaknya belum menemukan adanya kerugian negara seperti yang di adukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemur Papua dan Masyarakat.
Dari laporan yang ada, kata Sinuraya anggaran telah dibelanjakan sesuai kebutuhan dalam laporan yang di serahkan oleh terperiksa ke kejati, seperti pembelanjaan APD dan Bantuan sosial. Fakta yang di temukan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua agak berbeda dari laporan yang masuk.
“Kami fokus dana covid- katanya sudah di anggarkan 50 mliar, tetapi penggunaannya tidak benar tidak sesuai begitu laporannya itu yang kita sudah tangani tapi belum selesai,” kata Sinuraya, Selasa (3/11/20).
Aspitsus menerangkan dari segi jumlah anggaran yang diadukan adanya dugaan korupsi 50 miliar, tak sesuai dengan apa yang telah didapat tim Kejati setelah memeriksa beberpa saksi.
“Tadi di katakan dana covid ada 50 miliar, sampai sekarang saya katakan itu tidak betul, yang kita dapatkan fakta hanya sekitar 7 miliar dibagi dua antara dinas kesehatan dan dinas sosial berdasarkan laporan kita dapatkan terealisasi ,” ujarnya.
Kejati telah memanggil tiga orang untuk di mintai keterangan terkait ddugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Keerom yang di laporkan oleh LSM dan Masyarakat di Kabupaten Keerom, dan pihaknya fokus akan laporan penyalahgunaan dana Covid-19 ini.
“Setelah mempelajari laporan kami menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap penggunaan dana covid, karena laporannya banyak sehingga kita fokus dan yang kita tangani adalah penggunaan dana covid,“ imbuhnya.
Pihaknya menklaim fakta yang ada setelah memeriksa saksi-saksi terdapat laporan 7 miliar yang direalisasikan untuk pembelian APD Covid-19, Alat kesehatan dan Bantuan Tunai Sosial. (Nees Makuba)