Example floating
Example floating
BERITA

Berkas Pemekaran 14 Kampung Adat dan Kampung 32 Kampung Dinas di Nyatakan Lengkap Oleh Pemkab. Jayapura

181
×

Berkas Pemekaran 14 Kampung Adat dan Kampung 32 Kampung Dinas di Nyatakan Lengkap Oleh Pemkab. Jayapura

Sebarkan artikel ini
Eliza Yarusabra,S. Sos. MPA Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani  |  Berkas kelengkapan 14 kampung Adat dan 32 Kampung Dinas yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Bagian Tata Pemerintahan  Kabupaten Jayapura  telah dinyatakan lengkap.

“ Hasil hearing kita dengan DPR kemudian dengan berkas yang di usulkan ke kementerian dalam Negeri itu 14 kampung adat  berkasnya sudah lengkap , tinggal kita tunggu perdasus atau perda provinsi tentang kampung adat “ Ujar Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Eliza Yarusabra, S. Sos. MPA, Jumat, 13 November 2020 di ruang kerjanya.

Menurut Informasi yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten jayapura, Eliza Yarusabra katakana  januari atau maret  2021 dapat di pastikan jika kodefikasi 14 kampung dan 32 Kampung Dinas di Kabupaten Jayapura ini selesai.

”Sedangkan untuk  kampung dinas yang sudah  di usulkan 10 hingga  12 tahun lalu juga ddi pastikan  tahun depan  sekitar Juni atau Juli 2021  kita bisa mendapat informasi dari kementerian dalam negeri untuk kodefikasi, “ katanya.

Proses kepengurusan Berkas usulan pemekaran Kampung yang di tunggu masyarakat di Kabupaten Jayapura ini menurut Eliza Yarusabra prosesnya di tingkat Kabupaten telah selesai tinggal menunggu proses registrasi dan pengesahan dari pemerintah Pusat melalui Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tahapan dari tinggkat kabupaten dan Provinsi biro pemerintah semua proses berkas pengusulan telah rampung, tinggal menunggu regulasi tingkat Nasonal

“ jadi untuk syarat-syaratnya kita sudah penuhi semua, “ tuturnya.

Mengenai adanya usulan pemekaran 14 kampung adat yang berbeda dengan 32 kampung Pemekaran Dinas , sehingga 14 kampung yang di usulkan pemerintah Daerah berubah status  dari kampung dinas menjadi Kampung adat , tetapi nama kampung dan penganggaranya tetap sama dengan status Kampung dinas yang di usukan pemerintah Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Matius Awoitauw menambahkan tujuan pemekaran kampung yang di usulkan Pemerintah Kabupaten Jayapura agar cepat maju dan berkembang “ ini semua untuk mengejar percepatan bukan kemunduran “ Imbuhnya .

Awaoitau menyampaikan dengan adanya usulan pemekaran distrik dan Kampung ini agar setiap distrik dapat di aktifkan sebagai pusat pelayanan publik, sehingga distrik dapat menhendek pekerjaan-pekerjaan yang di lakukan di kampung.(Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!