Paraparatv.id | Sentani | Satuan Narkoba Polres Jayapura mengungkap sindikat Pengedar Narkoba berkedok sopir rental senilai 150 juta rupiah di wilayah Sentani Kabupaten Jayapura.
“Kami mendapatkan Informasi ada barang Bukti yang masuk, sejumlah 68 gram yang sudah dalam bentuk paket siap edar di wilayah BTN Furia sentani, kemudian dilakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti 26 paket, dari hasil pengembangan ada lagi barang bukti yang di sembunyikan pelaku sehingga berkembang menjadi 36 paket,“ Ujar Kapolres AKBP. Viktor Dean Makbon ,S.IK saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Dikatakan, kasus narkoba yang di ungkap tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura tersebut, dengan total berat barang bukti 68 gram, dijual oleh pelaku berinisial,”ZM” Per gram ditaksir seharga Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah jika ditotalkan keseluruhan nilai transaksinya mencapai 150 juta rupiah.
Kapolres AKBP. Viktor Dean Makbon, S.IK menjelaskan pelaku “ZM” yang di tetapkan sebelumnya di tangkap pada Sabtu 7 Oktoberr 2020 di BTN Furia Sentani dengan barang bukti sebanyak 68 paket narkoba jenis sabu.
Modus yang di tuduhkan kepada pelaku “ZM” terang Kapolres, setelah menerima barang dari seseorang berinisial “A” yang saat ini masih buron di bandara Sentani kemudian target DPO tersebut terbang kembali ke Makasar
Kejadian yang baru di rilis Polres Jayapura setelah adanya pengembangan kasus Narkoba, terhadap pelaku inisial “ A” DPO yang masih berada di makasar, yang diduga merupakan kompolotan pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi .” kami masih kembangkan dengan insial DPO yang masih di makasar karena jaringan pengedarnya cukup besar,” katanya.
Pelaku “ZM” yang kini mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Jayapura, sebelumnya merupakan residivis atau pemain lama yang sempat menjalankan usaha haramnya di wilayah Makasar Sulawesi Selatan, namun yang bersangkutan mengaku sudah tujuh tahun tidak lagi melakukan hal yang sama setelah pindah ke wamena kemudian menjadi supir Rental di Sentani Kabupaten Jayapura.
Pelaku “ ZM” di kenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.* (Redaksi)