Penulis : Nees Makuba
Paraparatv.id, Sentani | Dari Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Jayapura Pelaku pencabulan bernisial ‘AR” yang merupakan seorang tokoh agama di Sentani, Jumlah korbannya total mencapai 20 orang .
Demikian di sampaikan Wakapolres Jayapura Kompol. Z. Saalino,SH.,MH saat menggelar press realis pengungkapan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura, Selasa, 7 Oktober 2020 di Mapolres Jayapura, dimana menurut keterangan WaKapolres Jayapura bahwa korban yang berprofesi sebagai tokoh agama “ Ustad” di Sentani tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya sebanyak 20 orang
“ Ini kita akan dalami terus, tapi yang sudah datang di kita yang menyampaikan ke polisi bahwa ada yang melapor bahwa perbuatan tersangka dan kita akan dalami bagaimana modusnya apakah datang di rumah, atau diajak belanja di kios,“ terang Wakapolres Kompol Saalino
Pelaku sendiri telah berumah tangga dan memeiliki seorang istri, dimana usia pelaku yakni 50 tahun, jika semua korban telah melaporkan dan memberikan keterangan pihak penyidik akan mengambil kesimpulan apakah korban mengalami ganguan mental atau hanya iseng sebatas modus,
“ Dari hasil pendalaman polisi masih sebatas kesenangan, ingin memuaskan diri melalui cara itu, tempatnya berbeda-beda ada yang di rumah, di jalan diatas kendaraan di kios pada saat korban ini sedang bermain, ada kesempatan ada bujuk rayu, “ ujarnya
Sementara dari Korban 20 orang yang di sebutkan Polisi yang menjadi korban pencabulan pelaku, yang sudah memberikan keterangan atau di periksa penyidik yakni baru 2 orang yakni inisial JS dan MS berusia 8 tahun dan 7 tahun
“Kita sementara meminta kepada korban-korban lain yang merasa pernah di perlakukan tidak semena-mena oleh pelaku untuk segera melaporkan ke polres untuk di tindak lanjuti lebih dalam, karena kalau tidak hadir di kantor untuk memberikan keterangan tidak bisa kita dalami apa motif di balik itu, bagaimana cara pelaku melakukannya, “ tutur Wakalpolres
Ancaman hukuman bagi pelaku tegas Wakapolres yakni pelaku dikenakan Pasal 83 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara
“Ancaman Hukumanya lima belas tahun ta uu perlindungan anak , kita melakukan pemeriksaan secara medis nati kita dalam kita akan lakukan itu supaya kita bisa simpulkan sebenarnya pelaku ini apakah ada kelainan atau tidak, “ tutupnya **