Paraparatv.id | Manokwari | Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay akan mengambil langkah hukum terkait Pemberitaan Bohong/Hoax keterlibatan DAP dalam pemalangan kantor Papua Barat Televisi (PB TV).
Sebagai Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Mananwir Paul Fincen Mayor mengatakan dirinya sudah menyerahkan kepada Pengacara dari LP3BH Yan Ch. Warinussy, SH Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay untuk mengambil langkah Hukum dengan melakukan laporan polisi terkait pemberitaan bohong/hoax ini.
” Perlu diketahui bahwa Bapak Yan Ch. Warinussy,SH Advokat Senior di Tanah Papua , selain itu juga adalah mantan Jurnalis senior di Tanah Papua sehingga akan menelaah dari sisi jurnalistik dan dari sisi Hukum,” Tegas Ketua DAP Paul Fincen Mayor, Jumat, 23 Oktober 2020 lewat rilis yang di terima redaksi.
Mayor menambahkan kasus tersebut dapat di tuntut secara Hukum Pidana maupun perdata dan Undang-undang Pers sebab pemberitaan-pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dan tidak ada perimbangan dalam pemberitaan sehingga sangat merugikan pihak DAP secara kelembagaan.
“Data-data berupa pemberitaan yang dipublis saat ini dibeberapa media, sudah dikumpulkan dan diserahkan kepada Bapak Yan Ch. Warinussy,SH Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay untuk melakukan langkah hokum,” pungkasnya.** (Nesma)