Penulis : Liza
Jayapura, Paraparatv.id | Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas sebut kecelakaan naas yang menewaskan Bribka Christin Batfeny anggota Propam Polda Papua akibat pelaku yang dipengaruhi minuman keras.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Hilux dikendarai pelaku inisial ED 31 tahun warga Kabupaten Yalimo dan motor Nmax dikendarai Bribka Christin 36 tahun di jalan Ardipura Polimak I Distrik Jayapura Selatan pukul 07.30 WIT, Rabu, 16 September 2020.
“Korban mengalami benturan keras pada leher, kaki kanan robek dan patah. Sesaat setelah kejadian, korban tak sadarkan diri dan dilarikan di Rumah Sakit Marthen Indey dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata Gustav.
Gustav menjelaskan, saat itu mobil Hilux yang dikendarai pelaku melaju kencang dari arah Jayapura menuju Entrop, sesampainya di TKP pelaku tak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak korban yang datang dari arah berlawanan.
“Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman. Mengakibatkan mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi,” ujarnya.
Sedangkan untuk identitas pelaku yang diduga merupakan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Gustav enggan membenarkan sebab menurutnya pihak kepolisian hanya mengambil data kecelakaan yang tertera di KTP.
“Pelaku beralamat di Yalimo, untuk jabatan diluar saya tidak tahu, saya hanya punya kapasitas untuk identitas hanya yang tercantum di KTP,” paparnya.
Ia mengungkapkan, saat kecelakaan terjadi pelaku bersama seorang rekan didalam mobil yang kini turut diamankan di Polresta Jayapura Kota.
“Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun penumpang sebab dari pemeriksaan awal mereka melakukan kegiatan sejak malam hari,” tuturnya.*