Laporan : Taufan Yusuf
Sorong Kota, Paraparatv.id | Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Raja Ampat, sebesar 3,5 miliar rupiah, tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara sebebar 905 juta rupiah.
Kedelapan tersangka, yakni K-K, A-M, M-Y-M, A-S-T, A-A, A-R, A-R-H Dan Y, dilimpahkan pada jumat 25 September 2020, setelah menjalani pemeriksaan tambahan di kajaksaan negeri sorong.