Penulias : Herman Betta
Serui, Paraparatv.id | Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen amankan dua pelaku kepemilikan dan penggunaan Narkotika jenis Ganja yaitu inisial ZJPR jenis kelamin Laki-laki usia 24 Tahun warga Yapen Selatan beralamat Jl. Imandoa seorang tenaga Honorer di salah satu Instansi di Pemda Kabupaten Mambramo Raya dan BS jenis kelamin Laki-laki usia 18 Tahun warga Kelurahan Serui Jaya beralamat Jl. Hiu seorang pelajar SMA di Serui.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus melalui Plt. Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPDA Timok Pahalangi dalam keterangannya saat melakukan press conference katakan, penemuan ganja ini terjadi pada hari Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 14.00 wit.
Penangkapan tersangka, Rabu, 23 September 2020, saat anggota Polres Yapen mendampingi pihak lising sedang mencari satu unit mobil yang di duga adalah kendaraan bodong (tanpa memiliki surat-surat ), saat menemukan kendaraan tersebut yang berada di jalan gajah mada, di lakukanlah pemeriksaan surat-surat kendaraan namun sopir yang juga tersangka inisial ZJPR tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut, di waktu yang sama saat anggota ingin melakukan pemeriksaan di dalam mobil, di temukanlah tersangka BS yang duduk di kursi depan sedang melakukan lintingan ganja.
“Anggota propam melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka BS dan di temukan satu saset plastik kecil berisikan ganja dengan ujuran 0,7 gram di dalam celana tersangka,” tandas IPDA Timok Pahalangi.
Dirinya tambahkan, dari hasil penemuan barang bukti tersebut, dua tersangka langsung di amankan di Polres Yapen guna di lakukan pengembangan lebih lanjut. namun dari hasil informasi yang di peroleh di mana ZJPR menyimpan ganja di rumahnya maka langsung anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah ZJPR dan akhirnya di temukan karton berisikan satu bungkus ganja yang di sisipkan pada sela-sela pinang.
“Ada satu plastik hitam dalam karton yang berisikan pinang, saat kita buka plastik tersebut, di dalamnya terdapat empat plastik berisikan ganja sebanyak 23,1 gram,ā€¯ungkapnya.
Saat ini pelaku berada dikamar tahanan Polres Yapen dan kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf ( a ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.**