Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalKesehatan

709 Warga Kota Jayapura Terjaring Razia Masker

67
×

709 Warga Kota Jayapura Terjaring Razia Masker

Sebarkan artikel ini
Suasana Sweeping Masker di sala satu titik di kota Jayapura (foto Humas Kota Jayapura)
Example 468x60

Penulis: Liza

Jayapura, Paraparatv.id | Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura mengumpulkan uang tunai sebanyak Rp 25.000.800 dari hasil sanksi denda terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di lima distrik.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Rustan Saru menjelaskan, dari kegiatan yang dilakukan Tim Gugus Tugas berhasil menemukan sebanyak 709 orang yang tak mengenakan masker, diantaranya sebanyak 580 orang dikenakan sanksi sosial sedangkan 129 orang dikenakan sanksi denda.

“Ini hari pertama, kita berharap masyarakat yang terjaring hari ini betul-betul disiplin dan tak lagi melanggar protokol kesehatan,” kata Rustan, Rabu (76/09).

Rustan mengatakan, razia masker akan kembali dilakukan pada Jumat 18 September 2020 mulai siang sampai malam hari, dengan sasaran masyarakat perorangan, pertokoan dan warung makan.

“Siang hari kita lakukan razia masker dijalan sedangkan malam hari ditempat aktivitas seperti Mall, supermarket dan kios. Kami harap masyarakat taat aturan sehingga ketika dilakukan penegakan hukum sudah tahu dan paham,” ujarnya.

Rustan menyampaikan, semua rupiah yang didapatkan dari denda akan dimasukkan kedalam rekening pendapatan daerah, dimana pihak Bank Papua hadir dilapangan dan langsung memasukkan hasil denda kedalam rekening daerah. “Jadi pendapatan denda itu langsung masuk ke rekening kas daerah, bukan di Gugus Tugas ataupun bendahara Gugus tetapi langsung rekening kas daerah sesuai dengan pendapatan yang kita terima hari ini,” ungkap Rustan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *