Laporan : Nees Makuba
Paraparatv.id | Sentani | Kasus Penganiyaan hingga mengakibatkan korban jiwa yang terjadi pada Kamis 11 Juni 2020 di Jalan Hawai Sentani atas nama Alm. Alfons Tukayo . Polres Jayapura telah menahan 3 orang, salah satunya telah di tetapkan sebagai tersangka dan masih memburu pelaku lainnya.
Kapolres Jayapura AKBP.Viktor D. Mackbon S.IK. saat di konfirmasi membenarkan penahanan dan penetapan 1 tersangka tersebut atas nama “AY” penetapan tersebut berdasarkan keterangan dari hasil penyelidikan 6 orang saksi yang telah di mintai keterangan.
“Kami sudah menetapkan 1 orang dari keterangan saksi -saksi yang sudah kami mintai keterngannya,” kata Kapolres Viktor D. Mackbon saat di kofirmasi, Senin, 15 Juni 2020.
Lanjut Kapolres dari keterangan saksi-saksi dan fakta lapangan serta video yang di kantongi pihaknya masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat insiden tersebut, “kami akan memburu pelaku lainnya, baik yang terlibat penganiyaan, pemukulan, pengejaran dan penikaman hari itu, “tegasnya.
Selain menetapakan 1 orang, pihaknya juga telah mengamankan 2 orang dari kampung Yoka yan juga turut bersama-sama korban saat kejadian tersebut , dengan alasan kedua orang tersebut mengamankan diri guna kelancaran penyelidikan, “kata Kapolres.
Kapolres menegaskan kasus yang menewaskan Alm.Alfon Tukayo pada Kamis, 11 Juni 2010 itu, berawal dari masalah keluarga di sekitar Hawai sentani, namun cekcok antar beberapa oknum mengakibatkan terjadinya penyerangan.**