Paraparatv.id| Sorong Kota | Setelah buron dari kejaran polisi sejak 2018, satuan resmob Polres Sorong berhasil menangkap dugaan Pelaku tindak pidana korupsi pembangunan asrama Kabupaten Bintuni Papua Barat di Tangerang Jakarta Utara.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung di evakuasi ke Kota Sorong, Papua Barat melalui Bandara Dominie Edward Osok Sorong, Jumat Siang, 15 November 2019.
Dengan tangan diborgol, menggunakan baju putih dan celana pende, pelaku digiring ke dalam mobil dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian setempat. Tersangka tipikor Pembangunan Asrama Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, senilai 950 juta, merupakan D-P-O sejak 2018.
Pelaku berperan sebagai direktur pelaksana pembangunan asrama kabupaten Bintuni di Sorong, Km. Tujuh Gunung. Dari pengembangan kasus ini, pihak kepolisian sudah menahan empat tersangka kasus pembangunan Asrama Bintuni dan berkasnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial A-Y merupakan direktur utama, disalah satu perusahan pembangunan asrama Bintuni di Sorong, pelaku di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Laporan : Tofan Duta.