Paraparatv.id | Jayapura | Memastikan tidak terjadinya pelanggaran pemilu Presiden, wakil Presiden dan Legislatif 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, menggelar sosialisasi bertempat di hotel Horex Sentani.
“Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan serta memberikan pemahaman terkait tugas,fungsi dan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura dalam Pemilu kepada para calon anggota DPRD dan juga kepada Parpol pengusung,”jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sekaligus sebagai Koordinator SDM Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas, SH. Saat dihubungi melalui via telepon, Jumat 28 september 2018.
Menurutnya sosialisasi ini penting di ikuti oleh seluruh peserta agar mengetahui tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Tugas kami Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan dan Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu,”tambahnya.
Sosialisasi yang digelar oleh Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Jayapura, menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Koordinator Divisi Sengketa, Jamaludin Lado Rua, SH,MH.
dihadiri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura,16 Partai Peserta Pemilu di kabupaten Jayapura, perwakilan Kapolres, Danramil Sentani, Kesbangpol Jayapura dan Perwakilan dari Organisasi kemahasiswaan yang dihadiri GMKI Cabang Sentani dan KAMMI kabupaten Jayapura.**(Sul)