Example floating
AdvetorialBERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Cegah Penyimpangan Dana Kampung, Kejari Jayapura Gencarkan Program Jaga Desa

19
×

Cegah Penyimpangan Dana Kampung, Kejari Jayapura Gencarkan Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan penerangan hukum program jaga desa.

Kegiatan yang mengusung tema pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (30/9/2026) pagi.

Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Kota Jayapura, Kasi Intelijen Kejari Jayapura, Kepala DPMK Kota Jayapura, kepala distrik, para kepala kampung, serta perwakilan BPKAD dan Inspektorat Kota Jayapura.

Dalam sambutan Wali Kota Jayapura yang dibacakan Asisten I Setda Kota Jayapura, Ever Nicolas Merauje, disampaikan bahwa hukum bukan sekadar aturan yang dipatuhi karena kewajiban, tetapi merupakan fondasi yang menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama.

Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, menjadi langkah penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan benar, bermanfaat, serta tidak merugikan masyarakat.

“Kehadiran Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan inisiatif humanis dari Kejaksaan Republik Indonesia yang sangat kami sambut baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program Jaga Desa hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan mengawal tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dana desa, dan aset di tingkat kampung agar berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Program tersebut, lanjutnya, memiliki tiga tujuan utama yang selaras dengan visi Pemerintah Kota Jayapura.

Pertama, pencegahan hukum, melalui penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala kampung/lurah beserta perangkatnya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan administrasi.

Kedua, pendampingan pengelolaan, yakni mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang diterima harus terlihat hasilnya di jalan, di air bersih, di sekolah, dan di kesejahteraan warga,” katanya.

Ketiga, menjadi mitra strategis. Kejaksaan diharapkan hadir sebagai sahabat dan konsultan bagi aparat kampung dalam memajukan kesejahteraan masyarakat serta mencegah potensi masalah hukum sebelum berkembang menjadi perkara.

Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Fauzar Rivaldy, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik, transparan, akuntabel, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana desa dan berbagai sumber keuangan kampung merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik serta memberdayakan masyarakat.

“Dana desa bukanlah milik pribadi kepala kampung, bukan milik perangkat kampung, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, penggunaan maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Fauzar menjelaskan, permasalahan dalam pengelolaan dana desa tidak selalu bermula dari niat melakukan tindak pidana korupsi. Persoalan juga dapat muncul akibat ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, kurangnya dokumentasi maupun kurangnya pemahaman terhadap aturan.

Namun, kesalahan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan dengan sengaja, terlebih jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, manipulasi pertanggungjawaban, kegiatan fiktif, mark-up, pemotongan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Oleh sebab itu, prinsip yang ingin kita bangun melalui Program Jaga Desa adalah lebih baik mencegah daripada menindak,” ujarnya.

Ia Di tempat yang sama, Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay, menyebut anggaran yang dikelola setiap kampung di Kota Jayapura tergolong cukup besar.

“Untuk dana kampung yang dikelola tiap kampung berkisar dari Rp6 sampai Rp7 miliar tergantung variabelnya,” ucap Makzi kepada wartawan.

Kegiatan penerangan hukum kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Pemerintah Kota Jayapura yang diterima Asisten I Setda Kota Jayapura.(VN).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *