Paraparatv.id | Yapen | Polemik terkait paket proyek pekerjaan tahun anggaran 2024 yang belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, kini memasuki babak baru setelah dilaporkan oleh para kontraktor ke Kejaksaan Negeri setempat.
Laporan itu dibuat oleh dua kontraktor yakni, Alfred Bonai dan Klemens Paiki pada tanggal 24 September lalu.
Menanggapi laporan itu, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy mengatakan, pemerintah daerah menghormati langkah masyarakat yang memilih menyampaikan persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Tidak ada masalah, silakan saja. Itu hak masyarakat, itu hak masyarakat,” kata Bupati kepada awak media di Serui, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah belum dapat menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran secara sekaligus.
“Dengan kondisi fiskal yang terbatas, kita tidak bisa memenuhi semua. Jadi secara bertahap,” ujarnya.
Bupati menyebut, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan kewajiban itu secara bertahap melalui pengalokasian anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun sejumlah paket proyek yang dicicil Pemda Yapen berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata.
“Dalam perubahan ini kita bayar sedikit. Itu dari Dinas Pendidikan dicicil, lalu Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Serui sebelumnya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait persoalan pembayaran paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serui Tumpak M. Sitohang mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diteliti dan diklarifikasi dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejari Serui juga menyampaikan bahwa penerimaan laporan merupakan tahap awal penanganan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
Dengan demikian, persoalan pembayaran sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi oleh pihak terkait.(EB)














