Paraparatv.id | Jayapura | Antrian panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar kembali menjadi pemandangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jayapura. Fenomena ini dipicu sejumlah faktor, mulai dari kebutuhan perjalanan jarak jauh, aturan pembatasan pembelian, hingga dugaan penimbunan dan penyalahgunaan fasilitas.
Sejumlah sopir mengaku harus menyiapkan persediaan BBM dalam jumlah besar karena rute yang mereka lalui cukup jauh dan minim fasilitas pengisian. Salah satu rute utama yang sering dilalui adalah jalur Jayapura–Wamena yang tidak memiliki SPBU di sepanjang perjalanannya.
“Kami tidak mau berjalan jauh tanpa persediaan cukup. Di antara kedua kota itu tidak ada SPBU, jadi kami terpaksa memodifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung lebih banyak. Bahkan ada yang menambahkan tangki tambahan di bagian belakang kendaraan,” ungkap salah seorang sopir.
Pemerintah Kota Jayapura telah memberlakukan Peraturan Walikota yang membatasi pembelian biosolar bersubsidi untuk kendaraan truk maksimal 50 liter per sekali pengisian untuk keperluan operasional dalam kota. Namun, aturan ini dianggap belum mengakomodasi kebutuhan pelintas daerah.
Bagi petani dan kelompok tani, solusi sudah disediakan melalui surat izin pengisian sesuai kebutuhan yang diterbitkan Dinas Pertanian.
Sementara itu, untuk kendaraan yang melintas ke luar daerah, belum ada kejelasan mekanisme perizinan. Muncul usulan agar kebutuhan mereka dapat diakomodasi melalui BBM jenis industri atau Dexlite yang tidak disubsidi.
Selain masalah kebutuhan perjalanan, Wakil Wali kota Jayapra, Rustan Saru menyoroti maraknya praktik penimbunan biosolar bersubsidi oleh oknum tertentu. Padahal, jadwal pengisian sudah diatur untuk truk diperbolehkan mengisi mulai pukul 18.00 hingga malam hari, mobil angkutan umum mulai pukul 10.00 pagi, dan kendaraan pribadi bebas mengisi kapan saja. Namun, antrian sudah terbentuk sejak pagi hari karena kekhawatiran kehabisan stok.
“Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu kode batang (barcode) dan pelat nomor, bahkan ada yang sampai tujuh, namun tetap bisa lolos pengawasan. Ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara pemilik kendaraan dengan oknum petugas di lapangan,” tegas Rustan.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Awan Raharjo, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, menyatakan akan segera menindaklanjuti masukan dari Pemerintah Kota Jayapura.
“Kami akan melayani sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kami akan kaji seluruh aturan yang terkait, kemudian mencari solusi terbaik yang bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.(Redaksi)














