Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2025 dibayarkan 100 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah menjelang perayaan Hari Raya Natal.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengatakan pembayaran TPP secara penuh tersebut merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Jayapura.
“Bapak Wali Kota membijaki pembayaran TPP Desember sebesar 100 persen untuk seluruh ASN penerima TPP. Kebijakan ini diambil untuk membantu ASN dalam menyambut Hari Raya Natal,” ujar Muchlis Karim usai apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (8/12/2025).
Selain memastikan hak pegawai, Pemerintah Kota Jayapura juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalitas ASN, khususnya menjelang libur akhir tahun.
“Tidak ada ASN yang boleh memulai libur lebih dulu. Tetap bekerja sesuai ketentuan, dan libur mengikuti tanggal yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Muchlis menambahkan, pada tahun 2026 Pemerintah Kota Jayapura akan memperkuat sistem penilaian kinerja ASN. Pemerintah akan memberikan penghargaan (reward) bagi ASN berprestasi, namun juga akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan.
“ASN yang berkinerja baik akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan pembayaran hak pegawai, hingga pemberhentian sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN memberikan kontribusi maksimal demi pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kota Jayapura,” pungkas Muchlis(Redaksi)

















