Paraparatv.id | Mamberamo Raya | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Sosialisasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha lokal yang ada di Mamberamo Raya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Distrik Mamberamo Tengah di Kasonaweja, Rabu ( 29/10/2025 ) dan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Mamberamo Raya Jonathan Tandibua.
Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah yang berada di Kasonaweja dan Burmeso dan turut hadir Pabung 1712 Sarmi Perwakilan Mamberamo Raya, Kapolsek Mamberamo Tengah, Kadistrik Mamberamo Tengah maupun tamu undangan lainnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamberamo Raya, Jonatahan Tandibua menjelaskan bahwa kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa distrik seperti Distrik Mamberamo Hilir, Mamberamo Hulu dan Waropen Atas dan terakhir di Distrik Mamberamo Tengah dengan harapan memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha yang ada agar mendaftarkan dalam OSS berbasis Online agar mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha ( NIB ).

,” Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat transformasi layanan perizinan agar lebih mudah, transparan, dan efisien. Kami harapkan agar semua pelaku usaha dimamberamo raya bisa segera terdaftar didalam OSS, karena setelah pelaku usaha melakukan penginputan data secara benar, maka tentunya akan terbit NIB dan ini akan mempermudah pelaku usaha dan bisa mendapatkan kredit usaha rakyat ( KUR ) dari Perbankan mana pun, ” Jelas Yonathan
Selain itu melakukan sosialisasi dan Bimtek ke seluruh Distrik yang ada, Dinas PTSP juga telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha baik IPO, perusahaan perorangan, maupun badan usaha yang tersebar di 8 distirk di Mamberamo Raya.
,” Tentu ini tidak terlepas dari adanya penilaian dari KPK yakni indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari Dinas PTSP, oleh sebab itu dalam kegiatan sosialisi dan bimtek yang kami lakukan ke distrik – distrik, tentunya kita sudah sebarkan kuosioner kepada semua pelaku usaha agar dapat di isi karena akan dinilai pelayanan yang dilakukan ,” jelas Jonathan.
“Dengan sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha bisa mengurus izin secara mandiri tanpa harus datang ke kantor. Kami ingin semua pelaku usaha di Mamberamo Raya memahami cara menggunakan sistem ini dengan benar,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan Iyan Ibo mengakui setelah Dinas PTSP melakukan sosialisasi dan bimtek kebeberapa distrik yang tersebar, pihaknya menemukan banyak pelaku usaha yang saat ini belum memiliki ijin usaha atau NIB. Sehingga pada waktu yang bersamaan pihaknya langsung membantu para pelaku usaha untuk mengurus NIB melalui OSS tanpa harus datang kekantor.
,” Kita berharap semua pelaku usaha di Mamberamo Raya agar dapat mengurus legalitas izin mereka dan terdaftar secara resmi di OSS, dan aktif melaporkan LHKPN setiap tahun. Karena dengan kita aktif melakukan pembayaran ijin tentunya ini dapat meningkatan pendapat asli daerah ( PAD ) dan ikut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah,” tandas Iyan Ibo
Kegiatan Bimtek ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. ( Wily )

















