Paraparatv.id | Sentani | – Isu transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali mencuat di Kabupaten Jayapura. Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Ondi, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memeriksa pengelolaan dana Otsus yang nilainya mencapai Rp217 miliar lebih.
Desakan ini disampaikan Ondi kepada wartawan di Sentani, Sabtu (4/10/2025). Ia menilai bahwa selama ini pelaksanaan dan pengelolaan dana Otsus di Kabupaten Jayapura tidak disertai dengan keterbukaan kepada publik, dan sebagian besar program yang dijalankan justru tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Selama ini kami melihat belum ada transparansi dalam penggunaan dana Otsus kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kepada kami ketika kami melakukan kunjungan kerja ke beberapa distrik. Mereka tidak tahu ke mana uang Otsus itu digunakan,” ungkap Ondi.
Nelson menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja, pihaknya menemukan berbagai proyek pembangunan yang menggunakan dana Otsus namun tidak tepat sasaran. Beberapa kegiatan seperti pembangunan rumah ibadah, program pendidikan, hingga bantuan peti mati kepada masyarakat dinilai belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat Papua sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Otsus.
Menurutnya, permasalahan utama terletak pada minimnya keterbukaan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sudah menyurati secara resmi Bappeda Kabupaten Jayapura dan BPKAD, meminta laporan dan penjelasan progres penggunaan dana Otsus. Ada nomor agendanya, semuanya tercatat. Tapi sampai saat ini tidak ada balasan dari kedua instansi tersebut,” ujar Nelson.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami tidak tahu seperti apa dana Otsus ini direalisasikan di lapangan,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Dugaan Penyimpangan
Nelson menegaskan, pengelolaan dana Otsus harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus Papua, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur pengawasan dana Otsus.
Namun, menurutnya, praktik di lapangan jauh dari prinsip tersebut. Ia bahkan menemukan adanya penggunaan dana Otsus pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRK Jayapura Tahun 2024, padahal lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan menggunakan dana Otsus secara langsung.
“DPR yang dipilih melalui pemilihan umum tidak berwenang mengelola atau menggunakan dana Otsus. Tetapi dalam DPA tahun 2024, dana itu justru digunakan di Sekretariat Dewan. Ini jelas bertentangan dengan PP 107 Tahun 2021,” tegasnya.
Atas dasar itu, Nelson telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi dan tindakan hukum terhadap penggunaan dana tersebut. Tak hanya itu, DPRK Jayapura juga telah menyampaikan surat resmi kepada KPK, lengkap dengan dokumen pendukung dan tanda terima resmi.
“Kami sudah kirim surat resmi ke KPK. Ada tanda terimanya. Kami minta agar KPK segera turun memeriksa semua dana Otsus di Kabupaten Jayapura. Karena kalau tidak, masyarakat akan terus menilai Otsus gagal, padahal yang gagal itu sebenarnya bukan kebijakan Otsus, tetapi cara berpikir dan pengelolaan di tingkat OPD,” jelasnya.
Hambatan Regulasi Internal DPRK
Selain dugaan penyimpangan anggaran, Nelson juga mengungkap adanya hambatan regulasi di tubuh DPRK Jayapura sendiri. Menurutnya, Tata Tertib (Tatib) Dewan yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi pengawasan hingga kini belum diundangkan secara resmi.
Padahal, kata dia, Tatib tersebut seharusnya disusun sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah dan telah diusulkan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
“Kami dari Fraksi Otsus DPRK Jayapura sebenarnya punya peran penting untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh dinas terkait penggunaan dana Otsus. Tapi karena Tatib kami belum diundangkan, kami terkendala secara administratif untuk melaksanakan fungsi pengawasan itu,” ujarnya.
Indikasi Risiko Korupsi di Pemerintahan Daerah
Dalam kesempatan itu, Nelson juga menyinggung hasil evaluasi internal terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Jayapura. Ia menyebut, pengelolaan pemerintahan daerah baru mencapai sekitar 60 persen dan saat ini berada dalam kategori merah, yang berarti berpotensi besar terjadi penyimpangan atau korupsi.
“Sebelum kami bicara tentang pengawasan ke OPD, distrik, dan instansi lainnya, sebaiknya rumah kami sendiri—yakni Sekretariat Dewan—diperiksa dulu. Dari situ akan terlihat jelas apakah penggunaan dana Otsus dalam DPA 2024 sesuai peruntukannya atau tidak,” tutup Nelson.
Pengawasan Harus Diperkuat
Desakan Wakil Ketua III DPRK Jayapura ini menambah sorotan publik terhadap efektivitas dan integritas pengelolaan dana Otonomi Khusus di Papua. Dana Otsus yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun diharapkan menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Namun, lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi anggaran kerap menimbulkan polemik dan tudingan kegagalan kebijakan tersebut. Nelson menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan dana Otsus sesuai fungsi pengawasan DPRK, serta mendorong lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan berpihak kepada masyarakat. (Arie)
















