Example floating
KABAR SENTANI

Bupati Jayapura : Hibah Aset untuk Pendidikan Tidak Ada yang Salah

739
×

Bupati Jayapura : Hibah Aset untuk Pendidikan Tidak Ada yang Salah

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda

Paraparatv.id | Sentani | Menanggapi polemik rencana hibah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura kepada Yayasan Pelita Harapan (YPH) yang menuai penolakan dari Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Ondi, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, akhirnya angkat bicara.

Ditemui di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Kamis (2/10/2025), Wonda menegaskan bahwa prosedur hibah yang dilakukan Pemkab Jayapura sudah sesuai aturan dan tidak ada yang keliru.

“Sebenarnya saya tidak ingin berdebat dengan DPRK, karena kita bukan dalam ruang berdebat. Tapi yang mau saya sampaikan, prosedur yang kita lakukan ini sudah sesuai ketentuan. Selama hibah itu untuk kepentingan pendidikan dan rumah sakit, tidak ada yang salah. Kecuali kalau kita hibahkan ke pengusaha untuk bangun hotel atau usaha yang bersifat profit, itu baru salah,” ujar Wonda.

Menurutnya, hibah kepada YPH dilakukan semata-mata untuk memperkuat sektor pendidikan di Kabupaten Jayapura. Ia menilai, Yayasan yang sudah lama berkiprah dalam dunia pendidikan itu bisa menjadi mitra strategis untuk mengembangkan sekolah percontohan.

“Toh, sekolah itu juga untuk anak-anak kami, bukan untuk anak-anak dari luar daerah. Jadi kenapa harus dipersoalkan? Justru kami ingin sekolah itu menjadi percontohan di Kabupaten Jayapura. Itu sebabnya kita serahkan pengelolaan ke yayasan agar bisa dikembangkan lebih besar lagi,” jelasnya.

Wonda juga menegaskan, rencana hibah ini bukan kebijakan baru di bawah kepemimpinannya, melainkan tindak lanjut dari surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Penjabat Bupati sebelumnya, Triwarno Purnomo.

“Saya hanya melanjutkan. Suratnya sudah ada sejak tahun lalu, dokumennya lengkap. Jadi sebagai kepala daerah, saya wajib menindaklanjuti dan tetap mengikuti mekanisme melalui persetujuan DPR. Kalau pemerintah jalan sendiri tanpa persetujuan DPR, itu yang salah,” tegasnya.

Mengenai adanya perbedaan pendapat di DPRK, Wonda menilai hal itu bagian dari dinamika politik. Namun, keputusan tetap akan mengacu pada suara terbanyak.

“Kalau ada lima fraksi, lalu empat fraksi setuju dan satu tidak, maka hasilnya tetap disetujui. Begitu juga kalau tiga setuju dan dua tidak, keputusan tetap diambil berdasarkan suara terbanyak. Itu mekanisme resmi di DPR,” terangnya.

Ia kembali menekankan, hibah ini murni untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Jayapura.

“Saya pikir teman-teman DPR yang memberikan persetujuan sudah melihat bahwa pendidikan itu penting. Sekali lagi, kalau hibah itu diberikan kepada perusahaan industri, itu salah. Tapi kalau untuk pendidikan dan kesehatan, tidak ada masalah,” tutup Wonda. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *