Paraparatv.id | Jayapura | Juru Bicara BTM-CK, Marshel Morin, menyoroti temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura.
Sebagai contoh, di beberapa TPS, hanya lima warga setempat yang terdaftar, sementara sisanya adalah orang-orang dari alamat lain.
Hal ini dianggap serius karena berpotensi memicu kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Menurut Marshel, temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami menemukan DPT di Kota Jayapura terjadi DPT acak. Seharusnya KPU Provinsi Papua konsisten terhadap hasil keputusan MK, PSU tetap menggunakan DPT dan daftar pemilih sesuai penetapan DPT tahun 2024,” ujar Morin.
Oleh karena itu, Tim BTM-CK meminta KPU Provinsi Papua untuk bertindak profesional dan berintegritas tinggi. Mereka khawatir jika masalah ini tidak segera ditangani, partisipasi pemilih akan menurun dan kecurangan akan terjadi saat pencoblosan.
Temuan ini menyoroti pentingnya validitas DPT untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
Marshel berharap KPU Provinsi Papua dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan DPT yang digunakan sesuai dengan aturan dan putusan MK. (Er)
















