Example floating
Politik

Bawaslu Yapen Himbau Masyarakat Dapat Memastikan Menggunakan Hak Pilih pada 27 November 2024

491
×

Bawaslu Yapen Himbau Masyarakat Dapat Memastikan Menggunakan Hak Pilih pada 27 November 2024

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) menjelang hari Pemungutan Suara 27 November 2024 menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT dan mendapatkan C Pemberitahuan KWK dari PPS atau KPPS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon disela-sela Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pengawas TPS di Hotel Maurens Serui, Minggu (24/11/2024)

“hari ini kita sudah berada pada H-3 menuju Pelaksanaan Pungut Hitung Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Yapen tahun 2024, Sehingga kami kembali menghimbau kepada Masyarakat agar memastikan telah terdaftar dalam DPT atau tidak, dan telah mendapatkan C.Pemberitahuan KWK dari PPS atau KPPS atau belum. Untuk memastikannya, Masyarakat dapat mengecek pada PPS setempat,” ungkap Hofni.

Ia menambahkan jika hingga hari Pelaksanaan Pemungutan di 27 November 2024 ada Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun belum mendapatkan C.Pemberitahuan tetap dapat memberikan suara pada TPS dimana dia terdaftar dengan menunjukan Identitas Kependudukan di TPS tersebut.

“kalau nanti sampai hari H, di 27 November 2024 ada pemilih yang belum mendapatkan C.Pemberitahuan KWK namun mengetahui TPS dimana dia terdaftar, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Pilihnya pada TPS tersebut sesuai Waktu yang diberikan UU dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00, dengan menunjukan Identitas Kependudukannya,” tambah Hofni.

Lebih lanjut Hofni berharap Penyelenggara di TPS memahami Prosedur Pemenuhan Hak Setiap Warga Negara yang telah terdaftar pada TPS masing-masing.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *