Paraparatv.Id | Sentani | Serah Terima Jabatan Bupati Jayapura Kepada Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Berlangsung Senin, 12 Desember 2022, Di Aula Kantor Bupati Lantai II.
Sesuai radiogram gubernur papua tertanggal 6 desember 2022 yang dibacakan asisten i setda kabupaten jayapura sesuai ketentuan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.91-8608 dan nomor 132.91-8609 tahun 2017 tgl 29 november 2017, Psl 78 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menegaskan Bahwa Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Diberhentikan karena Berakhir Masa Jabatanya Di Dlm Ketentuan Psl 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No 49 Thn 2008 .
Berkenaan dengan hal tersebut di atas , untuk Menghindari Kekosongan Pimpinan Dlm Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Jayapura, Diminta Kepada Sekretaris Daerah Jayapura Untuk Melaksanakan Tugas Harian (Plh) Bupati Jayapura Sejak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Berhenti Dari Jabatannya ,Sampai Dilantiknya Penjabat Bupati Jayapura. Dengan demikian Sekda Hana Hikoyabi Menjabat Plh. Bupati Jayapura Sampai Ada Bupati Definitif.
“Saya siap melaksanakan tugas menyambung estafet ini sambil menunggu Pj yang sudah di tunjuk saya akan melaksanakan tugas sesuai SK yang sudah di berikan,” ujar Sekda Hana Hikoyabi usai penyerahan SK Plh dari bupati Jayapura.
Dalam acara singkat serah terima jabatan itu tampak hadir Kapolres Jayapura, seluruh pimpinan OPD dan 19 kepala distrik kabupaten Jayapura.(FB)

















