Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melaksanakan kegiatan konsultasi publik dengan mengkaji dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) di Kota Jayapura tahun 2022.
Melalui kegiatan ini, RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah daerah (RPJP dan RPJM) selama kurun waktu 30 tahun. pemerintah kota juga melibatkan peran pusat studi sumber daya alam dan energi Universitas Cenderawasih.
“Dalam era otonomi, RPPLH Kota Jayapura diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian dalam rangka mengoptimalisasi produktifitas sumber daya alam yang akhirnya dapat tercapai suatu pembangunan yang berwawasan lingkungan tetapi juga berkelanjutan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ir. D. Jece Mano saat membacakan laporan kegiatan kepada tamu undangan dan peserta yang hadir di salah satu gedung hotel di Abepura, Kota Jayapura. Kamis, (20/10).
Selain itu, tambah Jece Mano, kegiatan ini terwujud berdasarkan peraturan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Adapun kegiatan konsultasi publik ini merupakan suatu dokumen perencanaan yang bertujuan agar memuat rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa arahan, kebijakan strategi, dan akan diimplementasikan lewat program dan kegiatan,” ujar dia.
Saat yang sama, Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby K. Awi, mengatakan kegiatan RPPLH ini sesuai visi dan misi pemerintah Kota Jayapura.
“Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan visi pemerintah Kota Jayapura yakni mewujudkan Kota Jayapura sebagai kota beriman, bersatu, mandiri, sejahtera, dan modern berbasis kearifan lokal. Dan misi ketiga pemerintah Kota Jayapura mengamanatkan upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup, baik air, udara, dan tanah,” kata Sekda Robby dalam penyampaian sambutannya.
Menurut Sekda Robby, kegiatan konsultasi publik ini penting mengingat bahwa hasil dari kegiatan ini dapat memberi output pada penyusunan RPJM maupun RPJP daerah Kota Jayapura.
“Kegiatan ini penting dalam rangka penyusunan RPJM dan RPJP ini jadi bagian dari hal yang tidak bisa dipisahkan, oleh karena itu kita kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini penting, ini penting juga untuk Kota Jayapura,” ucap Robby sembari mengingatkan ada beberapa wilayah di Kota Jayapura yang kian terancam akibat penggundulan lahan oleh aktifitas sebagian warga.
Peserta kegiatan konsultasi publik ini diikuti oleh pimpinan legislatif daerah Kota Jayapura, pimpinan OPD Kota Jayapura, para Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat Adat, Tokoh Perempuan, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup serta beberapa dosen dari perguruan tinggi. (AY/JT)

















