Paraparatv.id | Sentani | Satuan Samapta Polres Jayapura dalam patroli rutinnya berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura. Kamis, 17/03 pagi.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan penangkapan pelaku pengedar ganja saat timnya melaksanakan patroli di seputar wilayah Sentani.
“Saat melaksanakan patroli rutin tepatnya di seputaran Pos 7, tim mencurigai gerak gerik masyarakat yang sedang duduk di samping penjual pinang, saat tim melakukan pemeriksaan masyarakat tersebut melarikan diri, 1 yang dibuang oleh masyarakat tersebut, sehingga pada saat penggeledehan, tim menemukan 15 paket ganja dibungkus plastik kecil yang berada dalam noken pelaku berinisial RP (22),” ungkapnya.
AKP Imanuel juga mengatakan Pelaku RP (22) akhirnya digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 bungkus plastik ukuran kecil narkotika jenis ganja kering siap edar dan kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut, rencananya ganja tersebut akan dijual pelaku senilai RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus.(FB/SRI)
Polres Jayapura Amankan Pengedar 15 Paket Ganja
















