Paraparatv.id | Jayapura | PT Jasa Raharja Papua terus berupaya maksimal untuk dapat memberikan santunan secara cepat kepada ahli waris korban kecelakaan hingga 1,77 hari pasca kecelakaan laporan diterima Dirlantas Polda Papua.
Penyerahan santunan kepada korban kecelakaan di Papua dilakukan rata-rata satu hari delapan belas jam atau 1,77 hari .
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Papua, Mulkan mengatakan, sesuai KEP.15/PMK/010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan korban kecelakan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta. Santunan cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
“Jika terjadi kecelakaan di wilayah Papua secepatnya penyerahan santunan kami lakukan, penyerahan santunan kepada korban kecelakaan di Papua dilakukan rata-rata satu hari delapan belas jam atau 1,77 hari ,”
ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, yaitu kecelakaan tunggal, kecelakaan kondisi mabuk, upaya bunuh diri, dan dalam arena balapan.
“Kondisi-kondisi itu di luar dari jaminan Jasa Raharja. Kalau mabuk terlibat kecelakaan dua kendaraan, kami akan melihat dan memastikan laporan yang ada. Ada batasan dalam UU yang mengatur kondisi-kondisi yang terjadi dan terjamin,” jelas mantan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh ini.
Hingga Oktober 2021, pihaknya telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 20,658 miliar. ” Nilai santunan ini mengalami penurunan sebesar 0,33% dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Korban kecelakaan yang mendapat santunan dari Jasa Raharja antara lain yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum baik darat, laut, sungai, dan danau serta penyeberangan udara.
Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja, Untuk itu Jasa Raharja bekerjasama dengan 48 Rumah Sakit baik pemerintah ataupun swasta di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Sehingga ketika masyarakat korban kecelakaan dirawat di rumah sakit tidak perlu membayar biaya rawatan sampai maksimal plafond Rp 20 Juta dan pihak rumah sakit akan melakukan penagihan ke Jasa Raharja yang dibayarkan secara over booking,” lanjut Mulkan
Iapun menegaskan bahwa penyerahan santunan kecelakaan ke ahli waris melalui perbankan yang ditunjuk. ” Kami tidak pegang cash, langsung ke rekening ahli waris seelah persyaratan lengkap,” katanya.
Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja. (*/Sri)

















