Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, turun langsung ke Kelurahan Waena, Kota Jayapura, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Senin (19/10).
Laporan tersebut mencuat setelah seorang warga mengeluhkan biaya pengurusan lima surat yang mencapai Rp250 ribu atau Rp50 ribu untuk setiap surat.
Rustan Saru mengatakan, kedatangannya ke Kelurahan Waena merupakan tindak lanjut atas perintah Wali Kota Jayapura untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat.
“Persoalannya, ketika mengurus dokumen, ada pungutan yang harus diberikan kepada petugas. Maka dari itu, hari ini saya datang memastikan apakah benar ada pegawai kelurahan yang meminta uang Rp50 ribu untuk satu lembar surat. Hari ini langsung kami suruh kembalikan, karena itu pungli dan tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku di Kota Jayapura,” tegas Rustan.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga pemerintah kota, tidak diperbolehkan meminta uang kepada masyarakat untuk pelayanan yang telah ditetapkan gratis.
Rustan juga mengimbau masyarakat agar berani menanyakan dasar aturan apabila ada petugas yang meminta biaya dalam pengurusan dokumen.
“Kalau ada yang meminta uang, tanyakan apa dasar dan aturannya. Kalau memang tidak ada ketentuan yang membenarkan pungutan tersebut, masyarakat jangan memberikan uang,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan pungutan liar, Rustan meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan tidak mempersulit masyarakat.
Menurutnya, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan baik karena pelayanan publik merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah.
“Jangan marah-marah kepada masyarakat. Warga inilah yang menggaji kita. Karena itu, kita harus melayani mereka dengan baik. Kalau tidak memberikan pelayanan yang baik, berarti kita tidak bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada kita sebagai pegawai,” katanya
Rustan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak kelurahan setempat juga akan diberikan surat peringatan.
Sementara itu, keputusan akhir mengenai sanksi administratif, penonaktifan, hingga pemberhentian terhadap oknum pegawai yang bersangkutan akan menunggu keputusan resmi Wali Kota Jayapura setelah kembali dari tugas.
“Ini sudah mencoreng nama Wali Kota dan Pemerintah Kota Jayapura. Saya minta seluruh aparatur memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan yang baik merupakan cerminan wajah Pemerintah Kota Jayapura di hadapan masyarakat, termasuk warga yang datang dari luar daerah.
Menurut Rustan, pelayanan sederhana seperti menyapa dan memberikan senyuman kepada masyarakat dapat menciptakan kenyamanan. Hal tersebut harus diikuti dengan kesungguhan dalam membantu menyelesaikan kebutuhan administrasi warga.
Di sisi lain, Rustan mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengurusan tertentu, warga perlu melengkapi surat pengantar dari RT serta memenuhi prosedur administrasi yang ditetapkan.
Ia mencontohkan, warga yang datang dari luar daerah dan hendak mengurus administrasi kependudukan perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Pace Mace pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian melaporkan keperluannya kepada RT setempat.
Rustan juga menjelaskan bahwa perubahan status kependudukan perlu memperhatikan ketentuan lama tinggal di Kota Jayapura. Warga yang tinggal kurang dari enam bulan, seperti mahasiswa atau pendatang dengan keperluan tertentu, tidak serta-merta harus mengubah KTP. Namun, bagi warga yang telah tinggal selama enam bulan dan bekerja di Kota Jayapura, terdapat kewajiban administrasi kependudukan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Jayapura berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh aparatur agar mengedepankan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai aturan yang berlaku.(VN)















