Example floating
BERITAKABAR YAPEN WAROPENPeristiwa

Penyaluran Dana Desa Terhambat Temuan Inspektorat, Pemkab Yapen Siapkan Langkah Strategis

16
×

Penyaluran Dana Desa Terhambat Temuan Inspektorat, Pemkab Yapen Siapkan Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe

Paraparatv.id | Yapen | Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen mengambil langkah tegas terkait pengelolaan keuangan di tingkat kampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang cukup besar di sejumlah kampung, sehingga memerlukan mekanisme pergantian atau penonaktifan kepala kampung.

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar kerugian negara tidak semakin membesar.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, pemerintah daerah menunjuk Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), maupun Pelaksana Harian (Plh).

“Saya coba pertegas lagi, langkah DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) menunjuk kepala kampung yang belum definitif ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat,” ujar Ikhsan saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, pergantian pimpinan ini dilakukan agar roda pemerintahan kampung tetap berjalan tanpa harus menunggu proses pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kepala kampung definitif.

Soroti Keterlambatan Dana Desa :

Meski demikian, Inspektorat mencermati dampak dari proses pemeriksaan tersebut. Mengingat tahun anggaran sudah mendekati akhir, masih ada beberapa kampung yang belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap I.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu roda pembangunan, pemberdayaan, hingga pelayanan publik di tingkat kampung.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi dengan DPMK untuk merumuskan langkah strategis. Prinsipnya, meski kepala kampung sedang dalam proses pemeriksaan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” kata Ikhsan.

Menurutnya, percepatan penyaluran ini sangat krusial karena penganggaran terikat oleh siklus satu tahun anggaran. Jika anggaran tidak terealisasi tepat waktu, hal itu akan berimplikasi langsung pada pengalokasian maupun penyaluran Dana Desa di tahap berikutnya.

20 Kampung dalam Pengawasan :

Saat ini, terdapat 20 kampung yang masuk dalam daftar pengawasan dan pembinaan Inspektorat Yapen. Dari jumlah tersebut, dua kampung telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan direkomendasikan untuk menerima pencairan Dana Desa Tahap I.

“Untuk dua kampung yang sudah cair tahap pertama, kini tinggal melengkapi laporan pertanggungjawaban untuk masuk ke tahap kedua. Sementara untuk kampung lain yang sudah memiliki Plt, proses penyaluran tahap pertama seharusnya sudah bisa berjalan,” terangnya.

Ikhsan menegaskan, kendala utama yang kerap dihadapi DPMK dalam penyaluran dana bukanlah soal mengganti posisi kepala kampung semata, melainkan pemenuhan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tahap sebelumnya.

“Berdasarkan pengawasan kami, ada dana yang memang belum tersalurkan 100 persen. Inilah yang perlu dikonsolidasikan bersama DPMK agar ketemu solusinya, sehingga pelayanan masyarakat tidak terhambat oleh adanya temuan pengawasan,” imbuhnya.

Beri Batas Waktu 60 Hari :

Sesuai ketentuan, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari bagi kepala kampung terperiksa untuk menindaklanjuti temuan.

Apabila temuan bersifat administratif, maka dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen. Namun, jika ditemukan kerugian material, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas kampung.

“Perlu dipahami, Inspektorat berfokus pada fungsi pengawasan dan pembinaan, bukan upaya paksa seperti Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penahanan. Kewenangan kami terbatas pada menyurat dan mengingatkan batas waktu pertanggungjawaban,” jelas Ikhsan.

Dalam proses verifikasi pertanggungjawaban, Inspektorat tidak bekerja sepihak. Proses evaluasi turut melibatkan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) selaku lembaga pengawas internal di tingkat kampung.

Rekomendasi Berdasarkan Skala Temuan :

Mengenai penyaluran dana, Inspektorat menerapkan skema rekomendasi yang fleksibel berdasarkan nilai temuan.

“Jika nilai temuannya tidak terlalu signifikan, kami rekomendasikan Dana Desa tetap direalisasikan sambil berjalan proses pengawasannya. Namun, untuk kasus dengan nilai kerugian besar dan belum ada progres penyelesaian hingga saat ini, kami akan merumuskan penanganannya bersama Pemerintah Daerah dan pihak eksternal atau APH,” pungkas Ikhsan.

Seluruh proses pemeriksaan di Inspektorat sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari pembedahan dokumen, tinjauan langsung ke lapangan, pemanggilan dan tanggapan pihak-pihak terkait, hingga penyimpulan akhir yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).(EB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *