Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Kamis (1/10/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memantau kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Rustan Saru, menegaskan secara umum pelayanan di Dukcapil Kota Jayapura telah berjalan dengan baik. Namun, masih diperlukan sejumlah perbaikan, terutama dalam menyosialisasikan layanan digital kepada masyarakat melalui aplikasi Pace Mace.
Ia mengungkapkan Pemanfaatan layanan digital perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor Dukcapil. Upaya tersebut juga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi warga.
“Perlu sosialisasi secara luas kepada masyarakat, baik melalui media daring, media elektronik, media cetak, maupun secara langsung di tempat ibadah seperti gereja dan masjid serta instansi yang berkepentingan dengan pengurusan dokumen kependudukan” Tegas Rustan.
“Saya meminta petugas Dukcapil mempercepat proses pelayanan publik. Kalau berkas persyaratan sudah lengkap, saya berharap prosesnya bisa segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.” Tambahnya.
Rustan membeberkan, kehadirannya untuk memastikan Layanan tetap berialan normal animation adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan di luar kantor dengan iming-iming proses yang lebih cepat.
Ia meminta masyarakat berani melaporkan praktik tersebut apabila memiliki informasi dan bukti yang dapat ditindaklanjuti.
“Pelayanan administrasi kependudukan ini gratis, tidak dipungut biaya. Jika masyarakat menemukan praktik percaloan atau pungutan liar, silakan laporkan disertai bukti agar dapat kami tindak lanjuti.” Ungkap Rustan.
Masyarakat dapat memanfaatkan petugas pelayanan di tingkat kelurahan dan kampung untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), kartu keluarga, akta atau surat keterangan kematian, surat keterangan pindah, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Dengan adanya layanan tersebut, warga diharapkan dapat mengakses pelayanan secara lebih dekat tanpa harus selalu mendatangi kantor induk Dukcapil.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.Si., mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas Dukcapil untuk menawarkan jasa pengurusan dokumen.
“Prosedur resmi Dukcapil bukan menawarkan jasa kepada masyarakat, melainkan memberikan pelayanan kepada warga yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).” Tegas Supriyanto.
Ia menegaskan jika terdapat percaloan dalam pelayanan yang tidak melalui jalur prosedur diharapkan untuk menghindari tawaran dengan iming-iming cepat Dan praktis.
“Jika Japan/ibu mendapatkan informasi dari seseorang yang mengatasnamakan petugas kami untuk menawarkan kemudahan pengurusan dokumen, kami pastikan hal tersebut bukan prosedur resmi kami. Masyarakat tidak perlu menanggapi tawaran seperti itu.” Ucap Supriyanto.
Ia menegaskan Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura tersedia melalui empat klaster, yakni kantor induk Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Muara Tami, serta layanan di tingkat kelurahan dan kampung.
“Seluruh klaster tersebut melayani pengurusan dokumen secara daring maupun luring. Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan daring dapat datang langsung ke lokasi pelayanan untuk mendapatkan bantuan petugas.” Cetusnya.
Ia menghimbau Kepada warga agar terlebih dahulu memastikan persyaratan dokumen sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses pengurusan berjalan lancar dan masyarakat tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.(Redaksi)













