Paraparatv.id | Sorong | Sengketa tanah yang melibatkan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Tabernacle of David (TOD) dan Frengkli Silap kembali bergulir setelah pihak gereja memberikan klarifikasi mengenai pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan kuasa hukum Frengkli.
Kuasa hukum GSJA TOD, Lia Anjelyka Nack, S.H., menyatakan gereja telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp150 juta kepada Frengkli Silap dari nilai penyelesaian yang disebut mencapai Rp475 juta.
Menurut Lia, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan jual beli lahan antara GSJA TOD dan Manfred Heremba. Dalam proses pembangunan gereja, muncul Frengkli yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
“Melihat ada klaim ganda, pengurus gereja meminta agar sengketa kepemilikan antara Bapak Manfred dan Bapak Frengkli diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Lia di Sorong, Jumat (3/10) malam.
Di tengah proses tersebut, GSJA TOD menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran dengan nilai kesepakatan baru sebesar Rp475 juta.
Lia mengatakan pembayaran awal Rp150 juta telah diberikan kepada Frengkli sebagai bagian dari upaya penyelesaian tersebut.
Keterangan itu menjadi perkembangan baru dalam sengketa yang sebelumnya diberitakan papuabaratpos.com pada 29 September 2026. Saat itu, kuasa hukum Frengkli, Lutfi Sofyan Solissa, S.H., dan Jefry Sigalingging, S.H., menyebut nilai penyelesaian yang dibicarakan semula mencapai Rp600 juta sebelum kemudian menjadi Rp475 juta.
Akan tetapi, pihak Frengkli mempertanyakan realisasi pembayaran tersebut.
“Kalau memang tidak ada uang, bagaimana bisa pembangunan gereja dan fasilitas dilakukan?” ujar Sofyan dalam pemberitaan tersebut.
Setelah muncul klarifikasi dari GSJA TOD, persoalan pembayaran itu memiliki versi yang berbeda dari kedua pihak. Kuasa hukum Frengkli mempertanyakan realisasi kesepakatan Rp475 juta, sedangkan pihak gereja menyatakan sebagian pembayaran telah dilakukan kepada Frengkli.
Lia kemudian menjelaskan bahwa setelah pembayaran Rp150 juta kepada Frengkli, Manfred Heremba kembali mendatangi gereja untuk menagih sisa pembayaran. Pihak gereja, menurut Lia, menjelaskan bahwa pembayaran telah dialihkan kepada Frengkli berdasarkan kesepakatan penyelesaian.
Manfred kemudian menggugat. Menurut pihak GSJA TOD, gugatan yang berkaitan dengan keabsahan dokumen administratif tanah tersebut kini diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah memasuki agenda jawaban.
Di sisi lain, kuasa hukum Frengkli sebelumnya menyebut kliennya memiliki dokumen pelepasan hak serta sertifikat yang menjadi dasar untuk mempertahankan klaim atas lahan yang kini digunakan untuk bangunan gereja dan fasilitas pendukung.
Dengan demikian, pokok persoalan tidak berhenti pada nominal pembayaran. Status hak atas tanah dan dokumen administratif yang berkaitan dengan objek tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum.
Kuasa hukum Frengkli juga sebelumnya mempertanyakan pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA TOD. Sofyan menyebut pihaknya mengetahui sertifikat sebagai salah satu persyaratan bantuan dan mempertanyakan proses pemberian bantuan ketika status tanah masih menjadi persoalan.
Isu bantuan pemerintah tersebut belum mendapatkan penjelasan khusus dari pihak GSJA TOD dalam klarifikasi 3 Oktober.
Sementara itu, GSJA TOD menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lia mengatakan pihak gereja akan menyelesaikan kewajibannya kepada pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah.
“Kami menuntut kepastian hukum terhadap kepemilikan objek tanah tersebut. Pada prinsipnya, pihak gereja akan menyelesaikan segala kewajibannya kepada pemilik tanah yang sah dan tidak dalam sengketa,” ujarnya.
Lia juga meminta semua pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Sengketa tersebut kini mempertemukan dua persoalan yang saling berkaitan antara klaim atas hak tanah dan penyelesaian pembayaran yang nilainya disebut Rp475 juta. Sementara pihak gereja menyatakan telah membayar Rp150 juta kepada Frengkli sebagai pembayaran awal, proses hukum mengenai dokumen administratif tanah masih berjalan di PTUN Jayapura.
Status akhir hak atas tanah tersebut karena itu masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. (ay)















