Paraparatv.id | Jayapura | Penyaluran Biosolar subsidi di SPBU 84.991.03 kawasan Entrop, Kota Jayapura, dijadwalkan kembali berlangsung pada Minggu (18/10/2026), setelah menjalani penghentian sementara selama tujuh hari akibat ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi sejak 12 Oktober 2026. Selama masa sanksi, SPBU tersebut tetap diwajibkan menyediakan Dexlite untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar bagi konsumen kendaraan diesel.
Pertamina menyatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan diterima oleh konsumen yang berhak.
Sales Area Manager Retail Papua PT Pertamina Patra Niaga, Adri Angga Aditya, mengatakan setiap operator SPBU wajib memeriksa kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data pada QR Code sebelum transaksi Biosolar subsidi dilakukan.
“Penyaluran BBM subsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga penyalur. Operator wajib memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada QR Code sebelum transaksi dilakukan,” ujar Adri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, verifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak.
Adri menambahkan, berakhirnya masa sanksi harus menjadi momentum bagi pengelola dan operator SPBU Entrop untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan SOP pelayanan.
29 SPBU Dibina Sepanjang 2026
Pengawasan terhadap SPBU Entrop merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dalam menjaga penyaluran BBM subsidi di wilayah kerjanya.
Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku telah melakukan pembinaan terhadap 29 SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, tiga SPBU berada di Provinsi Papua.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga penyalur menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pertamina untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar sesuai ketentuan.
Meski demikian, Pertamina tidak merinci dalam keterangan tersebut jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing SPBU maupun bentuk sanksi yang diterapkan terhadap seluruh lembaga penyalur yang dibina.
Masyarakat Diminta Pastikan QR Code Sesuai
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban penyaluran BBM subsidi dengan menggunakan QR Code sesuai peruntukannya.
Ia mengingatkan bahwa kesesuaian data kendaraan dan QR Code perlu dipastikan ketika masyarakat melakukan pembelian Biosolar subsidi di SPBU.
“Kami memahami bahwa BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, pelayanan di SPBU harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” kata Ispiani.
Ia juga meminta masyarakat memastikan data kendaraan dan QR Code sesuai saat bertransaksi.
Bagi konsumen kendaraan diesel yang membutuhkan bahan bakar selama masa penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi di SPBU Entrop, Pertamina menyatakan Dexlite tetap tersedia di SPBU tersebut.
Pertamina mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi layanan energi atau ingin menyampaikan keluhan untuk menghubungi Pertamina Contact Center 135. (*)















