Paraparatv.id | Jayapura | PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi pembinaan kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, agar distribusinya tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang ditetapkan.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Ispiani dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan terhadap 19 SPBU tersebut dilakukan dengan penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam periode waktu tertentu.
Adapun 19 SPBU tersebut tersebar di sejumlah wilayah Papua dan Maluku.
Rinciannya, dua SPBU berada di Kota Jayapura, empat SPBU di Kota Sorong, dua SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, satu SPBU di Kabupaten Merauke, dua SPBU di Kabupaten Mimika, satu SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, satu SPBU di Kabupaten Nabire, satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, dan lima SPBU di Kota Ambon.
Menurut Ispiani, pemberian sanksi bukan semata-mata sebagai tindakan terhadap pengelola SPBU, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga tetap melakukan monitoring terhadap SPBU yang telah diberikan pembinaan untuk memastikan pengelola menjalankan tindak lanjut dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Ispiani menegaskan, pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur BBM bersubsidi di wilayah Papua dan Maluku akan terus diperkuat.
“Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur di seluruh wilayah Papua Maluku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan yang ditugaskan menyalurkan BBM subsidi agar setiap penyaluran kepada masyarakat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” pungkas Ispiani. (*)















