Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., mengapresiasi pelaksanaan Rapat Kerja Konsultasi Daerah (Rakerkonsda) I DPK APINDO Kota Jayapura. Menurutnya, forum tersebut sangat penting karena APINDO merupakan wadah para pengusaha yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian daerah.
“APINDO adalah rumahnya para pengusaha, sedangkan pemerintah adalah mitranya. Karena itu kita harus terus bersinergi agar APINDO dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah, terutama dalam menciptakan peluang investasi di Kota Jayapura,” ujar Rustan usai membuka Rapat Kerja Konsultasi Daerah (Rakerkonsda) I DPK APINDO Kota Jayapura, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, masuknya investasi melalui perusahaan ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi, MR.DIY, Saga, dan perusahaan lainnya harus mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan membuka lapangan kerja, khususnya bagi tenaga kerja lokal dan Orang Asli Papua (OAP).
Selain mendorong investasi, Rustan meminta APINDO mengoptimalkan pemberdayaan pengusaha lokal, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, APINDO dapat menjadi penghubung antara pelaku UMKM Papua dengan jaringan ritel modern agar produk-produk lokal dapat dipasarkan secara lebih luas.
“Melalui APINDO bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Tenaga Kerja, kita ingin produk-produk UMKM Papua bisa masuk ke toko-toko ritel modern sehingga usaha masyarakat semakin berkembang,” katanya.
Rustan juga berharap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Jayapura memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, terutama Orang Asli Papua, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dua tanggung jawab utama dalam mendukung dunia usaha. Pertama, menyediakan regulasi yang memberikan kemudahan investasi tanpa mempersulit proses perizinan.
Kedua, pemerintah akan membangun komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha terkait berbagai rekomendasi, masukan, maupun persoalan yang dihadapi dunia usaha. Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, setiap permasalahan dapat dicarikan solusi bersama sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Jayapura.
“Kita ingin menciptakan ruang usaha yang nyaman, kondusif, dan tidak mempersulit para pengusaha untuk berinvestasi di Kota Jayapura,” ujarnya.
Rustan menambahkan, sebagai kota jasa dan perdagangan, Kota Jayapura juga membutuhkan kontribusi dunia usaha melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023, yang mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi, termasuk retribusi persampahan, reklame, dan kewajiban fiskal lainnya.
Meski demikian, apabila terdapat kebijakan yang dinilai memberatkan pelaku usaha, pemerintah membuka ruang komunikasi melalui mekanisme penyampaian keberatan atau usulan kepada pemerintah daerah.
“Prinsipnya, setiap pelaku usaha harus taat membayar pajak agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Dengan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, kita ingin mewujudkan Kota Jayapura yang semakin maju, masyarakatnya sejahtera, dan warganya bahagia,” tutup Rustan.(VN)














