Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura menggelar kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi pada bidang Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun Non-Otsus. Kegiatan berlangsung Selasa (14/7) di Ruang Rapat Wali Kota Jayapura.
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, DPRK Kota Jayapura, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura.
Koordinasi ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari APBD—Dana Otsus maupun Non-Otsus—agar seluruh pelaksanaan pembangunan berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah positif yang membuka ruang bagi Pemkot Jayapura untuk menerima masukan sekaligus koreksi langsung terhadap pengelolaan anggaran daerah.
KPK beserta tim telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026, mencakup pengelolaan dana APBD (Otsus dan Non-Otsus) serta program yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRK.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK beserta seluruh tim yang telah memberikan evaluasi, koreksi, saran, dan masukan berharga. Hal ini menjadi pengingat bagi saya selaku Wali Kota, Sekretaris Daerah, maupun seluruh OPD agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan masih banyak hal yang harus dibenahi, terutama terkait pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, serta proses pengadaan melalui tender maupun penunjukan langsung. Semua harus dilakukan dengan benar dan berlandaskan regulasi.
“Penggunaan anggaran harus sesuai aturan. Apa yang tidak boleh dilakukan, jangan dilakukan. Jika dilaksanakan, harus sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. Berbagai rekomendasi yang telah diberikan harus menjadi pedoman nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan kita,” tegasnya.
Seluruh OPD diminta meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola dana APBD, baik Otsus maupun Non-Otsus, agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Wali Kota juga mengingatkan bahwa evaluasi saat ini masih bersifat pembinaan dan pencegahan. Namun, jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang tidak diperbaiki, maka proses dapat berlanjut ke penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh OPD agar bekerja dengan tulus, melayani masyarakat secara maksimal, dan menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, pembangunan berjalan baik dan seluruh aparatur pun terlindungi karena bekerja sesuai koridor aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara KPK dengan Pemkot Jayapura, DPRK, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Pembahasan difokuskan pada dua aspek utama: peningkatan tata kelola Dana Otsus serta penguatan tata kelola APBD, guna meningkatkan kualitas pencegahan korupsi secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan Dana Otsus Jilid II yang telah berjalan sejak tahun 2021 benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, dan dapat berjalan lebih optimal melalui peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Maruli.
Selain itu, untuk dana Non-Otsus, KPK menekankan agar tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu mencegah berbagai potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga setiap rupiah anggaran pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jayapura.(Redaksi)














