Example floating
AdvetorialBERITAKABAR MAMBERAMO RAYA

Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya Tolak PertanggungJawaban Keuangan Daerah 2025

21
×

Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya Tolak PertanggungJawaban Keuangan Daerah 2025

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Mamberamo Raya | Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya secara resmi menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Bupati, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRK setempat, Kamis (23/7/2026).

Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya Wahyu Boleba menyampaikan, setelah mempelajari dan mencermati Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukungnya, menyatakan belum dapat menerima dan menolak untuk diproses lebih lanjut dalam bentuk yang ada saat ini, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Secara substansi, Fraksi Otsus mengapresiasi bahwa angka-angka dalam Pasal 1 Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran I.1, sehingga tidak ditemukan perbedaan pada pendapatan, belanja, defisit/surplus, pembiayaan, maupun SILPA.

,” Hal ini menunjukkan adanya konsistensi penyajian data keuangan, namun secara administratif dan yuridis, Fraksi Otsus menemukan sejumlah kekeliruan yang berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan ketidakpastian hukum, antara lain:
Terdapat kesalahan penomoran pasal,” jelas Wahyu Boleba

Selain itu juga Wahyu Boleba bilang adanya ketidakkonsistenan penulisan tahun pada bagian penutup dan Berita Daerah.
Dasar hukum pada bagian Mengingat masih memuat ketentuan yang telah dicabut atau belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

,” Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah wajib memenuhi asas kejelasan rumusan, ketelitian, kepastian hukum, dan kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Fraksi Otsus meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan koreksi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap konsideran, dasar hukum, batang tubuh, lampiran, penomoran pasal, penulisan tahun, serta mencantumkan secara benar nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak mengandung cacat administrasi maupun cacat hukum,” jelasnya

Fraksi Otsus berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tanpa penomoran sebagaimana mestinya tidak memenuhi standar administrasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dokumen tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum diproses lebih lanjut.

,”Berdasarkan ketentuan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen pertanggungjawaban APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

Dengan demikian, Wahyu Boleba menyebut Fraksi Otsus meminta agar Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pertanggungjawaban terkait dikoreksi, disempurnakan, dan diperbaiki terlebih dahulu, sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun ditetapkan sebagai Peraturan Bupati.

,”Berdasarkan pertimbangan hukum, administrasi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan belum dapat menerima serta menolak pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sampai seluruh kekeliruan administratif dan yuridis diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Wily)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *