Example floating
BERITAPendidikanPeristiwa

Sidak Dua Sekolah, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru Pastikan Tak Ada Pungutan bagi Siswa Baru

95
×

Sidak Dua Sekolah, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru Pastikan Tak Ada Pungutan bagi Siswa Baru

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik baru saat penerimaan siswa.

Penegasan tersebut disampaikan Rustan Saru usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua sekolah, Selasa (30/6), sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Jayapura untuk memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua siswa.

“Semua sekolah negeri mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK tidak boleh ada pungutan ketika masuk sekolah, kecuali iuran komite atau SPP yang sudah diatur,” kata Rustan.

Ia menjelaskan, besaran iuran komite telah diatur melalui edaran Dinas Pendidikan, yakni maksimal Rp35 ribu untuk SD, Rp50 ribu untuk SMP, dan Rp150 ribu untuk SMA. Namun, iuran tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua.

Menurutnya, orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dipersilakan memberikan kontribusi di atas besaran yang ditetapkan. Sebaliknya, bagi yang kurang mampu dapat membayar sesuai kemampuan, bahkan dibebaskan apabila benar-benar tidak mampu.

“Kalau memang tidak mampu, orang tua cukup mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dengan pengantar RT. Setelah diverifikasi oleh komite sekolah, maka iuran bisa dibebaskan,” ujarnya.

Selain memastikan tidak ada pungutan, Pemerintah Kota Jayapura juga memberikan bantuan seragam bagi siswa baru berupa batik Papua dan pakaian olahraga.

Rustan Saru menjelaskan, untuk seragam merah putih siswa SD, orang tua dapat membelinya di koperasi sekolah maupun di luar sekolah. Bahkan, jika masih layak pakai, siswa diperbolehkan menggunakan seragam milik kakak atau anggota keluarga lainnya.

“Yang penting anak-anak bisa sekolah. Jangan sampai ada orang tua terbebani hanya karena harus membeli seragam tertentu,” katanya.

Adapun ketentuan penggunaan seragam di sekolah, yakni Senin hingga Rabu menggunakan seragam merah putih, Kamis mengenakan batik Papua, dan Jumat menggunakan pakaian olahraga.

Ia kembali menegaskan bahwa biaya masuk sekolah di seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura adalah nol rupiah, kecuali iuran komite yang pelaksanaannya tetap mengedepankan asas sukarela dan kemampuan orang tua.

Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh kepala sekolah dan komite mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berjalan transparan dan tidak memberatkan masyarakat.(VN).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *