Example floating
BERITAPeristiwa

Pemerintah Kota Jayapura dan BPS Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026

85
×

Pemerintah Kota Jayapura dan BPS Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura |Pemerintah Kota Jayapura bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura secara resmi mencanangkan Sensus Ekonomi Tahun 2026 dalam apel gabungan di Lapangan Apel Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (15/6). Kegiatan pendataan serentak ini berlangsung selama dua setengah bulan, mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., mengajak seluruh warga mendukung kelancaran kegiatan ini. “Saya berharap masyarakat mau menerima petugas dan memberikan data yang benar. Sensus ini penting untuk mengetahui gambaran ekonomi secara utuh, dan keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi warga,” ujarnya.

Kepala BPS Kota Jayapura, Sugiato, menjelaskan sebanyak 253 petugas siap mendata langsung ke rumah dan tempat usaha. Cakupannya meliputi seluruh skala usaha — besar, menengah, mikro, kecil — baik yang berbadan hukum maupun tidak, di sektor formal maupun nonformal.

“Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya menurut undang‑undang, tidak berkaitan dengan urusan perpajakan, dan hanya dipakai untuk keperluan statistik,” tegasnya.

Petugas resmi mengenakan rompi khusus Sensus Ekonomi 2026 serta membawa surat tugas resmi.

Sasaran pendataan meliputi sekitar 31.500 pelaku usaha dan lebih dari 410.000 jiwa penduduk — baik pemegang KTP Jayapura maupun yang berdomisili dan beraktivitas di sini. Data dasar telah diselaraskan dengan Dukcapil lewat Nomor Induk Kependudukan, mengacu pada catatan per April 2026 (naik dari sekitar 405 ribu jiwa pada akhir 2025).

Hasil sensus nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan strategi penguatan ekonomi daerah, membantu pemerintah maupun pelaku usaha mengenali potensi wilayah dan jenis usaha yang berkembang. Selain data usaha, dikumpulkan pula informasi kondisi sosial‑ekonomi untuk gambaran yang lebih lengkap.

Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali sesuai Undang‑Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Ini adalah pelaksanaan kelima sejak tahun 1986, setelah 1996, 2006, dan 2016, dan diharapkan mendukung perencanaan ekonomi nasional maupun daerah secara akurat.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *