Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua pada hari Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari kewajiban daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik melalui lembaga pemeriksa negara.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada awal tahun 2026 ini, Pemkot Jayapura telah menyusun laporan keuangan TA 2025 berbasis aplikasi SIPD-RI sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Abisai mengakui bahwa laporan yang disusun masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari BPK guna menyempurnakan penyajian laporan keuangan ke depan.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja serta menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan TA 2025, dan berharap dengan perbaikan yang dilakukan, Pemkot Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited pada hari ini tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Jayapura, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.
BPK akan segera melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut untuk memberikan opini mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan,” jelas Bhuono.
Menurutnya, opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa yang didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai perbandingan, BPK mencatat bahwa untuk laporan keuangan TA 2024, Pemkot Jayapura meraih opini WTP, sementara Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya masing-masing memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK berharap Pemkot Jayapura dapat mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan, sedangkan daerah yang masih memperoleh opini WDP diharapkan terus melakukan perbaikan, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Bhuono juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, auditor memiliki kewenangan untuk meminta dokumen, mengakses data, melakukan penyegelan, meminta keterangan, hingga mendokumentasikan temuan sebagai bagian dari proses audit.
“Kami meminta para kepala daerah beserta jajaran untuk mendukung penuh seluruh proses pemeriksaan agar dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penyerahan LKPD TA 2025 dilakukan langsung oleh Wali Kota Abisai Rollo, yang didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura.(Redaksi)


















