Paraparatv.id | Yapen | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung Tahun 2026.
Kegiatan ini akan diikuti oleh 13 kampung yang tersebar di berbagai distrik di wilayah tersebut.
Kepala Dinas DPMK Yapen, Jan Lermatan, menyatakan bahwa pelaksanaan PAW dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang.
“Sesuai edaran yang kami keluarkan, kami akan menggelar rapat bersama perwakilan kampung-kampung yang akan melaksanakan PAW, khususnya terkait kesiapan anggaran,” ujar Jan Lermatan, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut, Jan berharap adanya peran serta aktif dari seluruh masyarakat untuk mensukseskan acara tersebut. Yang terpenting, ia menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
“Kita harus menjaga situasi ketertiban bermasyarakat agar tetap kondusif. Dengan demikian, ke depannya kita dapat memilih Kepala Kampung Antar Waktu yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.(EB)


















