Paraparatv.id | Jayapura | Anggota DPR Papua dari Fraksi NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyebut hujan ekstrem selama empat jam pada Rabu malam (10/12) memicu dua titik longsor di Kota Jayapura, masing-masing di Ring Road dan di dekat kawasan Perum Geofisika dan Meteologi Pemda IV Entrop. Dua kejadian itu membuat satu ruas jalan ditutup total, sementara satu ruas lainnya hanya dapat dilalui satu arah sehingga mengganggu aktivitas warga.
Merauje menilai banjir dan longsor yang terjadi bukan semata bencana alam, tetapi juga karena dari aktivitas manusia yang mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan dalam pembangunan.
Merauje, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 1 (Abepura, Heram, Muara Tami), menegaskan bahwa Tuhan telah menciptakan alam dengan sempurna—mulai dari gunung, sungai, hingga laut. Namun, kerusakan terjadi karena manusia mengolah ruang tanpa kajian lingkungan yang memadai.
“Sebenarnya hujan deras semalam belum bisa dikategorikan bencana alam. Ini bencana yang timbul akibat manusia. Kita membangun di lereng-lereng, bantaran sungai, dan tidak memperhatikan aturan lingkungan,” ujarnya di Jayapura, kamis (11/12).
Menurut Merauje, banyak saluran air di Kota Jayapura, termasuk di kawasan PTC dan Entrop, tidak lagi mampu menampung debit air hujan. Hal ini terjadi karena hutan di daerah perbukitan telah berubah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, tanah kehilangan kemampuan menyerap air, dan air hujan langsung mengalir deras ke bawah membawa material lumpur dari gunung.
“Volume drainase yang dibangun sudah tidak sesuai dengan kapasitas air saat ini. Pohon-pohon di atas sudah ditebang, sehingga air tidak meresap, langsung meluncur dan mengikis struktur tanah,” ucapnya.
Kerusakan ruas jalan di beberapa titik, termasuk Ringroad yang merupakan aset milik Provinsi Papua, dinilai perlu segera ditangani melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, balai jalan nasional, dan Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau itu ruas jalan nasional, maka balai harus turun. Ruas provinsi harus ditangani dinas PU provinsi, dan kota juga harus ikut berkolaborasi. Jangan tunggu parah dan menimbulkan kemacetan luar biasa,” tegasnya.
Untuk penanganan darurat, Merauje menyarankan pemasangan bronjong, yaitu kawat anyam berisi batu kali, sebagai langkah cepat dan praktis.
“Penanganan sementara yang paling cepat adalah pemasangan bronjong. Metode ini bisa langsung diterapkan di Ringroad maupun Entrop. Bronjong adalah teknik yang efisien, praktis, dan tidak memakan waktu lama,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kesalahan teknis dalam pembangunan struktur jalan yang tidak memperhitungkan kemiringan lereng dan stabilitas tanah. Hal ini menyebabkan titik-titik rawan longsor terutama di Ringroad dan kawasan berbukit lainnya.
Lebih jauh, Merauje meminta pemerintah kota memperketat izin mendirikan bangunan di kawasan perbukitan dengan kemiringan di atas 30 persen, apalagi yang mencapai 60 persen.
“Kota Jayapura ini berbukit-bukit. Kalau kemiringan lebih dari 30 persen sebaiknya tidak dibangun lagi. Kalau dipaksakan, suatu saat longsor besar bisa terjadi dan memakan banyak korban,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan Batu Putih—Pemancar TVRI—yang struktur karangnya kini melemah akibat aktivitas penggalian tanah pendulangan. Jika dibiarkan, menurutnya, potensi longsor besar bisa mengancam permukiman di bawahnya.
Untuk langkah cepat, Merauje meminta pemerintah segera membuka akses jalan ringroad dengan pembersihan material longsor, membangun jalur darurat untuk yang longsor di entrop, serta memperbesar kapasitas drainase di titik-titik kritis.
“Ke depan harus ada pembesaran volume drainase dan zonasi pembangunan yang harus dipatuhi. Mana yang boleh dibangun, mana yang harus dihijaukan kembali,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan lereng gunung agar lebih waspada menghadapi cuaca ekstrem.
“Kita tidak bisa prediksi hujan ringan, sedang, atau deras. Bagi warga di pinggir sungai atau tebing, harus hati-hati. Pengendara juga harus waspada di daerah tebing karena bisa terjadi longsor atau pohon tumbang kapan saja,” ujarnya.
Merauje menutup pernyataannya dengan ajakan untuk membangun kota dengan memperhatikan kelestarian alam.
“Mari membangun di alam dengan ramah lingkungan, sehingga tidak terjadi korban, baik manusia maupun kerusakan alam,” pesannya.
Merauje menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penanggulangan bencana telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008. Karena itu, semua instansi teknis harus bekerja sesuai aturan demi keselamatan masyarakat.(VN)
















