Paraparatv.id |Sentani| — Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Ondi, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan serta keamanan bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayahnya.
Menurut Nelson, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Dalam Pasal 15 PP 107 Tahun 2021, ditegaskan bahwa dana otonomi khusus digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah, terutama dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Karena itu, kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan wajib menjadi prioritas,” ujar Nelson di Sentani.
Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan tersebut dapat diwujudkan melalui insentif tambahan berbasis kehadiran dan bantuan peningkatan kualifikasi serta kompetensi bagi guru dan tenaga medis. Nelson menegaskan, Pemerintah Daerah perlu memastikan program tersebut dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.
“Dari total anggaran sekitar Rp164 miliar, harus ada alokasi yang jelas untuk kesejahteraan dan peningkatan keamanan tenaga medis, guru, dan petugas puskesmas. Mereka adalah ujung tombak pelayanan dasar bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Nelson meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura membangun database khusus tenaga guru, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP) atau mereka yang telah lama mengabdi di daerah tersebut. Dengan data yang terstruktur, pemerintah dapat memberikan subsidi serta memastikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dibayarkan melalui Dana Otonomi Khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 PP 107/2021, yang menekankan penggunaan dana otsus untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Papua.
Nelson juga menyoroti masih banyak guru di wilayah lembah yang belum memperoleh fasilitas penunjang seperti rumah dinas atau transportasi ke lokasi tugas.
“Ada rumah dinas yang bermasalah dengan pemilik ulayat, dan sebagian tunjangan mereka belum dibayarkan. Kondisi seperti ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa perhatian terhadap tenaga pendidik sama pentingnya dengan program beasiswa bagi mahasiswa.
“Pendidikan ditentukan oleh kualitas pengajarnya. Kalau guru-guru kita sejahtera dan berkualitas, maka SDM anak negeri ini juga akan maju dan berkembang,” tutup Nelson.
Konteks Regulasi: PP 107 Tahun 2021
PP 107 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum bagi pemerintah daerah di Tanah Papua untuk mengelola Dana Otonomi Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pasal 8 dan 9 menegaskan pemanfaatan dana otsus untuk pengembangan sumber daya manusia Papua, sementara Pasal 15 menekankan prioritas pembiayaan pada sektor pelayanan dasar. Dengan demikian, pernyataan Nelson Ondi selaras dengan mandat PP 107/2021 untuk memastikan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan manusia Papua. (Arie)