Example floating
Advetorial

Efisiensi Anggaran, Bupati Roby Rumansara Pastikan 5 Distrik Pemekaran Dinonaktifkan

107
×

Efisiensi Anggaran, Bupati Roby Rumansara Pastikan 5 Distrik Pemekaran Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mamberamo Raya Roby Wilson Rumansara, SP, MH, (kaos putih)dalam satu kesempatan berdialog dengan masyarakat di Burmeso belum lama ini.

Paraparatv.id | Burmeso | Dalam upaya memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah ditahun anggaran 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara lima ( 5 ) distrik pemekaran di wilayah itu.

Kebijakan penonaktifan 5 Distrik Pemekaran ini disampaikan langsung oleh Bupati Mamberamo Raya Roby Wilson Rumansara, SP, MH, sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan pengelolaan anggaran dengan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.

Bupati menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan serta kondisi keuangan daerah yang saat ini memerlukan penghematan dan pengelolaan anggaran yang lebih fokus karena masih terjadi efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat di Tahun Anggaran 2026 mendatang, sehingga langkah ini harus dilakukan untuk menyeimbangkan pengelolaan anggaran daerah yang sangat terbatas.

” Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mamberamo Raya dari air menetes sampai Ombak Pecah, dari Nadofuai sampai Yoke, bahwa untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di media sosial ( medsos ) bahwa, Pemerintah Daerah di tahun Anggaran 2026, akan menonaktifkan sementara lima ( 5 ) distrik pemekaran yang belum memiliki syarat administrasi pemekaran distrik, dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. “Ujar Bupati Roby Rumansara, SP, MH, kepada Wartawan belum lama ini di Jayapura.

“Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang di berlakukan Pemerintah Pusat kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk kita di Mamberamo Raya yang sangat merasakan kebijakan ini, karena APBD kita ditahun 2026 sangat terkena dampak dampak pemangkasan anggaran. Oleh sebab itu sebagai Bupati saya lakukan kebijakan ini, agar program prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berjalan dengan,” Tambahnya.

Adapun Kelima distrik yang dinonaktifkan sementara waktu tersebut yakni, Distrik Sikari, Distrik Iwaso, Distrik Supuri, Distrik Kwaneha dan Distrik Erakoro.

Kelima Distrik tersebut bilang Roby Rumansara bahwa akan kembali diaktifkan setelah Pemerintah Daerah memastikan kesiapan syarat administratif, infrastruktur, serta kemampuan pembiayaan daerah telah siap. Saat ini, pelayanan kepada masyarakat di wilayah-wilayah tersebut sementara akan dialihkan ke distrik induk yang sudah berfungsi secara penuh.

,” Saya juga sudah dipanggil KPK dan BPK terkait keberadaan 5 Distrik ini, karena sejak tahun 2015 sampai saat ini, sesungguhnya kita melanggar aturan, karena Distriknya belum definitif tetapi kita sudah taruh pejabatnya, kita berikan DPA nya sendiri. Sehingga secara regulasi dan aturan kita memang melanggar aturan dan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Atas dasar inilah sehingga sementara waktu kita non aktifkan saja dulu lima distrik ini ,” terang Bupati

,” Kita tidak dihapus lima distrik ini, karena ada PERDA nya yang sudah kita tetapkan bersama DPRK, tetapi Perbub sebagai turunan dari PERDA ini yang sementara kita gunakan untuk menjadi dasar hukum sementara waktu kita tidurkan atau non aktifkan agar kita bisa menghemat pembiyaan daerah kita. Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa tahun depan kita Pemda Mamberamo Raya terkena dampak efisiensi anggaran kita ikut dipangkas sebesar Rp. 209 Milyar, dan kita hanya mengelola APBD Rp. 700 Milyar. Tentu Ini sangat minim, apalagi dari total APBD yang hanya Rp. 700 Milyar, belanja aparatur kita sudah mencapai Rp. 500 Milyar, sementara untuk pembangunan sangat terbatas sehingga suka tidak suka sementara waktu kita non aktifkan pemekaran lima distrik ini dulu,” terang Bupati panjang lebar.

Diakui Roby Rumansara bahwa penonaktifan 5 Distrik Pemekaran tersebut tidak akan menganggu upaya pemekaran tiga ( 3 ) daerah otonom baru ( DOB ) yang saat ini tengah diperjuangkan di Kabupatem Mamberamo Raya.

,” Kita akan memulai sesuai regulasi dari bawah, ada 88 Kampung yang sudah diusulkan untuk dimekarkan, ini yang akan fokus untuk pemenuhan syarat adiminstrasinya dan mendapatkan penomoran di Kementrian Dalam Negri dulu, kalau ini sudah terpenuhi baru kita akan aktifkan kembali pemekaran 5 Distrik ini agar syarat administrasinya terpenuhi.
Sebagai Bupati saya jamin lima distrik pemekaran ini tidak dihapus, tetapi hanya di non aktifkan” terang Bupati Roby Rumansara.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya tetap berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan merata, serta memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat penonaktifan sementara ini.

” Sebagai Bupati , saya ingin masyarakat tahu bahwa ini bukan langkah mundur, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pondasi pemerintahan daerah yang efisien dan tepat sasaran ditengah kondisi keuangan daerah yang sangat minim,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya akan terus melakukan evaluasi secara berkala dan membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perlu diketahui, Kabupaten Mamberamo Raya terbentuk sejak 15 Maret tahun 2007 lalu dan saat ini memiliki 8 Distrik Definitif, 5 Distrik Pemekaran dan 60 Kampung.(Wili)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *