Paraparatv.id | Jayapura | Hukum BTM-CK Provinsi Papua meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)sesuai peran dan tugasnya dalam mengawal demokrasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam PSU yang menyeret oknum anggota Polri di Papua. Tercatat setidaknya ada 13 dugaan pelanggaran.
“Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan proses pemilu di TPS dan selama tahapan rekapitulasi suara, namun tidak boleh mencampuri tugas penyelenggara pemilu,” tegas Baharudin Farawowan selaku Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua dalam keterangan resmi di Jayapura.
Baharudin bilang, polisi tidak memiliki kewenangan menghitung, merekap, atau mengintervensi keputusan KPU dan Bawaslu.
Demikian pula netralitas Polri wajib dijaga di seluruh tingkatan, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi disiplin, etik, atau pidana.
“Semua tindakan Polri selama PSU Pilgub Papua harus proporsional, profesional, dan berbasis pada peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Tugas Polri dalam Rekapitulasi Suara
Baharudin juga memaparkan tugas Polri dalam pengamanan rekapitulasi suara proses rekapitulasi berlangsung berjenjang.
Untuk Tingkat Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) misalnya, Polri harus menjaga lokasi rekapitulasi tingkat PPD terbuka berlangsung.
Selama proses rekapitulasi, Polri melakukan penjagaan 24 jam, termasuk keberatan dari saksi atau intervensi massa jika terjadi.
Lalu, pengawalan logistik rekap dari TPS ke PPD dan dari PPD ke KPU Kabupaten/kota.
Untuk Tingkat Kabupaten/Kota sendiri,
Polri juga bertugas mengamankan ketat selama pleno rekapitulasi di KPU Kab/Kota.
Polri juga bertugas mendampingi distribusi logistik dan hasil pleno dari PPK. “Pengamanan aksi massa yang mungkin terjadi saat pleno,” jelasnya.
Sementara Tingkat Provinsi, Polri juga bertugas lakukan pengamanan rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi saksi dari paslon, Bawaslu Provinsi, dan peserta pemilu.
Polri juga wajib menjaga integritas dan kelancaran rekap data yang telah dihimpun dari seluruh KPU Kabupaten/Kota.
“Anggota Polri yang bertugas juga harus koordinasi langsung dengan Divisi Humas dan Intelkam Polda, untuk antisipasi isu politik yang berkembang,” katanya.
Menurut Baharudin, netralitas dan etika polisi dalam pengamanan rekapitulasi sudah ada aturannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 Perkap 10 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh anggota Polri tidak memihak pada pasangan calon manapun.
Dalam aturan itu juga tertulis, anggota Polri tidak menyampaikan opini yang berbau politis selama bertugas.
Demikian pula tidak boleh terlibat dalam intervensi proses penghitungan dan pengambilan keputusan rekapitulasi.
“Putusan Mahkamah konstitusi nomor 16/PUU-V/2007, aparat keamanan hanya dapat menjalankan fungsi pengamanan, dan dilarang untuk memengaruhi atau mengintervensi proses pemilu, termasuk penghitungan dan rekapitulasi suara,” ungkapnya.
Lalu Putusan MK No. 97/PUU-XI/201, bahwasanya netralitas adalah pondasi demokrasi. Pelibatan aparat dalam tugas pengamanan harus dilakukan dalam kerangka hukum yang ketat, dengan prinsip kehati-hatian tinggi.
Komnas HAM Harus Turun Tangan
Berkaitan dengan situasi saat ini, Tim Hukum BTM-CK meminta kepada KPU dan Bawaslu daerah dan atau sentra Gakumdu perlu terus membangun koordinasi teknis dengan aparat Polri agar tidak terjadi over acting atau pelanggaran netralitas
Pihaknya juga meminta Kapolda dan Kapolres agar wajib memastikan personel di lapangan memahami batas kewenangan dalam pengamanan TPS dan rekapitulasi
“Kami mengharapkan perhatian Kapolri agar aktif melakukan pemantauan dan tanggapan cepat atas adanya keberpihakan oknum aparat polisi di lapangan yang dapat mencoreng citra kepolisian, rakyat Papua serta dalam menjaga hak kedaulatan suara,” sambung Baharudin.
Tim Hukum BTM-CK juga mengharapkan Komnas HAM RI atau Komnas HAM Papua mengambil peran atas peristiwa terjadinya dugaan Pelanggaran HAM selama proses PSU Pilgub Papua berlangsung.(Er)


















