Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

Konsultasi Publik Pertama (KP-1) Revisi RTRW Yapen 2025–2044, Bupati Yapen : Ini Sangat Penting Untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan Yapen

140
×

Konsultasi Publik Pertama (KP-1) Revisi RTRW Yapen 2025–2044, Bupati Yapen : Ini Sangat Penting Untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan Yapen

Sebarkan artikel ini
Bupati Yapen Benyamin Arisoy saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Pertama (KP-1) dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2025–2044

Paraparatv.id | Yapen | Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Pertama (KP-1) dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2025–2044, yang di buka secara langsung oleh Bupati Yapen Benyamin Arisoy di tandai dengan pemukulan tifa. Bertempat di gedung Silas Papare Serui. Jumat (25/7/25).

Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Arisoy menegaskan pentingnya revisi RTRW yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, mengingat adanya perubahan regulasi strategis nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang cara penyusunan dan peninjauan kembali RTRW.

“perubahan internal seperti kebijakan pembangunan daerah, RPJPD dan RPJMD Yapen juga menjadi dasar dilakukannya penyesuaian pola dan struktur ruang wilayah”.tandas Bupati Yapen.

Lanjutnya di jelaskan, Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen telah berlaku selama lebih dari 10 tahun. Dalam perkembangannya, telah terjadi banyak perubahan, baik dari aspek regulasi, kebijakan nasional, maupun kondisi obyektif di wilayah kita.

“Secara eksternal, terjadi perubahan regulasi dan kebijakan strategis nasional yang mempengaruhi penataan ruang, seperti penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan kembali RTRW”.

“Sedangkan secara internal, telah ditetapkan kebijakan daerah baru, termasuk RPJPD dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang memerlukan penyesuaian Struktur dan pola ruang untuk mengakomodasi prioritas pembangunan jangka panjang”.

Di sisi lain, berbagai isu dan dinamika wilayah juga menjadi pertimbangan dalam upaya peninjauan kembali rtrw, di antaranya:

1. Penyesuaian batas daerah terkait pemekaran wilayah:

2. Potensi pengembangan pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata yang belum dikelola secara optimal:

3.Terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan hutan yang mengancam ketahanan pangan dan lingkungan:

4. Pengembangan jaringan jalan dan akses laut untuk mengurangi disparitas wilayah:

5. Tingkat kerusakan lingkungan dan risiko bencana yang semakin tinggi.

Bupati menegaskan, berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap perda Nomor 15 tahun 2013, telah diputuskan bahwa RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen memerlukan revisi secara menyeluruh.(EB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *