Paraparatv.id | Yapen | Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy di dampingi langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga menerima penyerahan LHP dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua atas hasil dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Provinsi Papua ini, di serahkan langsung oleh Bhuono Agung Nugroho Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, juga menyerahkan LHP kepada Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebson Sembai, dimana di hadiri pula oleh Kepala BPKAD dan Inspektur Yapen. Senin (16/6/25)
Di ungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Bhuono Agung Nugroho, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. BPK menyimpulkan bahwa opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa permasalahan material yang mempengaruhi kewajaran penyajian, antara lain:
1. Berdasarkan hasi pemeriksaan dokumen penyaluran dan pertanggung jawaban Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat 1.334 penerima Bantuan Sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah serta adanya 77 penerima Bantuan Sosial tidak sesuai kriteria penerima, sehingga realisasi Bantuan Sosial sebesar Rp7.15 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
2. Pembayaran atas 11 paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume terpasang sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.36 milar yang terdiri dari sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 1,12 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga sebesar Rp 245,62 juta.
Beberapa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sebagaimana amanat Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah, maka DPRK sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester Il Tahun 2024 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya menunjukan data dan Informasi sebagai berikut.
1. Jumtah rekomendasi sebanyak 844 rekomendasi
2. Sebanyak 556 (65,884) rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi
“dari data tersebut terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75%”.
Untuk itu dirinya mengyang sungguh-sungguh, diharapkan hal ini menjadi perhatian Bupati agar terus mendorong para kepala OPD dan pihak terkait untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga diwaktu yang akan datang target pencapaiannya bisa dipenuhi Data dan informasi.sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik”.
Sementara itu, Bupati Yapen Benyamin Arisoy mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada BPK RI Perwakilan Papua yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan dengan profesional, Independen, dan objektif, sehingga hari ini kita dapat menerima LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Dikatakan pula, bahwa hasil pemeriksaan ini bukan semata-mata merupakan penilaian terhadap laporan keuangan, namun juga merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap Tata Kelola Pemerintahan, Akuntabilitas, dan Transparansi pengelolaan Keuangan Daerah.
“rekomendasi yang disampaikan oleh BPK akan kami tindak lanjuti secara serius dan sungguh-sungguh, guna memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah”.
Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPK RI akan terus terjalin dengan baik, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(HB)

















