Paraparatv.id | Yapen | Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan aksi pembasmian lalat dengan alat fogging di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea. Selasa (10/6/25).
Selain itu dilakukan penyerahan kunci rumah penjaga TPA Aromarea ini, dan penyalaan mesin fogging oleh Bupati Yapen Benyamin Arisoy di hadiri pula oleh Wakil Bupati Yapen Roi Palunga serta Plt Kadis BPBD Kepulauan Yapen, Plt Kadis DLH dan para pegawai Dinas Lingkungan Hidup serta Tata kota.
Ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331 yang menyatakan TPA Aromarea tidak lagi layak digunakan.
Penyemprotan atau fogging lalat merupakan upaya metode pengendalian hama dengan menggunakan bahan kimia yang disemprotkan dalam bentuk kabut untuk membunuh lalat guna menekan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di kawasan sekitar TPA seperti Kampung Aromarea, Sarawandori, Ariepi dan beberapa Kampung lainnya serta berdampak pula di objek-objek wisata lainnya.
Bupati Yapen,Benyamin Arisoy menegaskan tindakan ini untuk kepentingan masyarakat secara khusus di wilayah Aromarea dan sekitarnya yang sangat berdampak langsung aktivitas TPA.
selain itu, bupati mengungkapkan telah mendapatkan larangan menggunakan lokasi TPA yang dianggap tidak layak
“tempat pembuangan akhir di aromarea ini, telah di nyatakan tidak layak untuk di gunakan lagi melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331 dan telah melarang menggunana lokasi ini”.tegas Benyamin Arisoy.
TPA ini, telah banyak di keluhkan masyarakat yang berdampak pada kesehatan hingga menggangu lingkungan hidup, maka berbagai langkah-langkah terus di lakukan guna membasmi lalat.
“kita juga harus pilah-pilah sampah, jangan semua masuk ke TPA namun bagaimana harus bisa di lihat, mana yang bisa di buang mana yang biasa di proses sendiri, jangan semua langsung ke TPA”tutupnya.(HB)